Sudah jelas bahwa berbuat zina itu adalah dosa, bahkan menurut al-Qur’an termasuk dosa besar. sebagaimana firman Allah disebutkan dalam surat al-Isra’ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Untuk menjelaskan betapa jeleknya perbuatan zina, al-Qur’an hanya membolehkan mereka para pelaku zina kawin hanya dengan sesama pezina atau dengan orang musyrik. Hal ini disebutkan dalam surat an-Nur ayat 3: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sekalipun zina adalah perbuatan dosa, tapi tidak berarti dosa yang tidak dapat diampuni. Menurut hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin as-Samit bahwa orang yang berbuat zina, mencuri dan membunuh, kemudian dia dihukum dengan hukuman yang telah ditentukan Allah, maka hukumannya itu sebagai tebusan atas perbuatan dosanya itu. Bagi orang yang berbuat zina tetapi tidak dihukum, apakah mungkin ia akan diampuni dosanya itu? Mungkin saja, asal dia betul-betul bertaubat, karena Islam adalah agama yang tidak menghalangi orang untuk bertaubat, sekalipun Islam juga bukan agama yang mempermudah taubat.
Dalam Islam diajarkan bahwa seorang anak wajib berbakti kepada orang tuanya, baik sewaktu keduanya masih hidup di dunia, maupun sesudah meninggal dunia. Cara berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal dunia antara lain si anak hendaknya menjadi anak yang baik (waladun salihun) dan selalu berbuat baik. Kemudian juga mendoakan orang tuanya, termasuk memohonkan ampunan bagi keduanya. (muhammadiyah.or.id)

