Jakarta,infoMu.co – Mengutip surat edaran dari Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia ada sejumlah ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Berikut rinciannya:
- Jemaah Indonesia sudah diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah.
- Indonesia memperoleh kuota untuk umrah kurang lebih 800-1000 orang per hari.
- Visa umrah dibuka mulai tanggal 1 November 2020.
- Penerbangan hanya diperbolehkan dengan pesawat Saudia Airlines (SV) dari Jakarta – Jeddah- Jakarta 1 hari sekali (SV817 – SV816)
- Jemaah yang diperbolehkan umrah hanya yang berusia 18 – 50 tahun.
- Jemaah Umrah diwajibkan tes PCR 72 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia).
- Jemaah diwajibkan memiliki Asuransi perjalanan lengkap.
- Jemaah umrah diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari di hotel Saudi.
- Jemaah umrah diwajibkan memakai hotel bintang empat atau lima selama di Saudi.
- Jemaah umrah diwajibkan menggunakan kamar double atau sekamar diisi dua orang.
- Jemaah hanya diberi jatah satu kali umrah.
- Jemaah bebas salat di Masjidil Haram dengan mendaftar melalui aplikasi I’tamarna.
- Bus hanya boleh diisi 20 jemaah.
- Jemaah didampingi tour leader warga negara Saudi.
- Harga visa, hotel, transportasi naik
- Pajak Saudi naik 30 persen, maka harga paket umrah akan naik.
- Satu pemesanan visa terdiri dari 50 orang.
- Jatah kuota visa seluruh dunia 10 ribu per hari.
Maka dengan ketentuan dari Arab Saudi yang sangat ketat tersebut berpengaruh terhadpa kenaikan harga paket umrah di masa pandemi covid19 ini. Harga akan normal kembali jika kondisi telah kembali normal. (tempo)

