Firman menjelaskan, Saudi mengeluarkan kebijakan umrah secara internasional. Namun setiap negara tentu memiliki kekhususan. Misalnya Indonesia dengan regulasi haji yang di dalamnya mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah umrah itu hanya dilakukan oleh PPIU dan pemerintah.
Saudi, lanjut Firman, secara umum juga telah membuka visa turis dan visa pelayanan individu. Namun kebijakan Saudi itu tidak diberikan kepada Indonesia dan hanya diberikan kepada negara yang memungkinkan bagi Saudi. Hal ini menurut Firman kemungkinan karena Saudi tahu bagaimana regulasi umrah di Indonesia.
“Termasuk juga untuk visa umrah tunggal. Kalau pun itu diluncurkan oleh Saudi, belum tentu akan berlaku juga di Indonesia, karena Indonesia punya kekhususan. Pertama, Indonesia adalah negara kepulauan.”
“Kedua, tidak semuanya perkotaan, ketiga, ada kewajiban pemerintah memastikan pelayanan, keselamatan dan kenyamanan warga negaranya sehingga ada UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Saudi berencana meluncurkan mekanisme baru untuk membeli paket umroh dan mengeluarkan visa masuk bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan. Mekanisme tersebut akan memungkinkan calon peziarah asing untuk mendapatkan visa umroh tunggal yang dikeluarkan secara online. (ihram/rep)

