• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Aktifis IMM Kota Medan Ridwan Hamid Sitompul Sebut RKUHP Kontoversi

Aktifis IMM Kota Medan Ridwan Hamid Sitompul Sebut RKUHP Kontoversi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 Desember 2022
in Uncategorized
0
Medan, InfoMu.co – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang pada selasa, 06 november 2022. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputsan atas RUU KUHP.
Bendahara PC IMM Kota medan, Ridwan Hamid Sitompul  mengatakan Tentu saja ini momen bersejarah, dikarenakan RKUHP ini adalah Produk hukum Asli Indonesia dan tentu saja berbeda dengan KUHP Sebelumnya. bukan buatan Negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1904, artinya sudah 108 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri baru merumuskan pembaruan hukum pidana pada tahun 1963 hingga sekarang sungguh waktu yang sangat lama.
Namun tidak bisa kita pungkiri pungkas Ridwan ada pasal-pasal yang kontoversial di dalam KUHP itu tersendiri seperti Pasal Penghinaan Presiden,Pidana Hukum Adat, Korupsi, Pidana Kumpul Kebo, Pidana Santet, Vandalisme, Hingga Penyebaran Ajaran Komunis.
Tanggap Ridwan Mahasiswa Fakultas Hukum Umsu, Tentu saja ini mengundang murka pada elemen-elemen mahasiswa maupun masyarakat seakan-akan dikasih ruang untuk memberikan kritik. Namun, kritik yang dilayangkan menurutnya hanya tertuju pada kebijakan yang tidak berada di pemerintahan sentral. Saya sebagai mahasiswa sangat dongkol dengan muncul nya lagi pasal 218-220 tentang penghinaan kepada presiden,Pasal penghinaan pemerintah yang sah Pasal 240-241 KUHP seakan-akan mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, Kebebasan Akan Informasi, Dan Prinsip Kepastian Hukum, Artinya Membangkang Pada Konstitusi.
Kalau dikaji secara filosofi penghinaan berkaitan dengan dignity atau martabat. Sedangkan martabat melekat pada individual, bukan pada unsur lembaga.
Enggak ada martabat Pada Pemerintah. Martabat itu melekat pada individu manusia, konkret. Jadi kalau disebut menghina itu artinya pada martabat seseorang. Pemerintah tidak punya martabat karena bukan lembaga yang mempunyai perasaan,
Jika Presiden Maupun Pemerintah Tidak Mau Di Kritik Layakkah Dikatakan Pemerintah Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat ?
Tubuh demokrasi jelas cacat dalam KUHP ini elemen mahasiswa siap turun aksi menandakan Demokrasi masih hidup dan masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak ada pemerintahan yang maju dan berkembang melainkan tidak lepas dari kritikan rakyat nya. (muslim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: imm medanridwan hamid sitorus
Previous Post

PPK ORMAWA HMJ Manajemen UMSU Melangkah Menuju Abdidaya di Bogor

Next Post

Penjelasan Singkat Mengenai HAM dalam Islam

Next Post
Penjelasan Singkat Mengenai HAM dalam Islam

Penjelasan Singkat Mengenai HAM dalam Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.