• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Aksi Mahasiswa 114, Anwar Abbas Minta Polisi Jangan Halangi Demonstran

Aksi Mahasiswa 114, Anwar Abbas Minta Polisi Jangan Halangi Demonstran

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 April 2022
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas  meminta aparat keamanan tak menghalang-halangi demonstrasi mahasiswa di Istana Negara pada Senin (11/4)  besok.

Dia mengatakan para pengunjuk rasa melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait situasi yang tengah dilanda Indonesia saat ini.

Beberapa hal yang jadi perhatian demo adalah kenaikan harga kebutuhan pokok, penolakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode, dan penundaan pemilu 2024.

Oleh karena itu, aparat diimbau tak menghambat dan menghalangi aksi yang disebutnya sebagai bagian dari demokrasi itu.

“MUI menghimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa yang akan datang ke Jakarta, yang akan datang dari berbagai daerah, agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4).

Di samping itu, Anwar juga mengimbau para demonstran tak anarkis dalam menyampaikan aspirasi. Ia meminta para pengunjuk rasa tak terprovokasi, tertib, dan menjaga kebersihan lingkungan selama menggelar aksi.

“Kepada yang akan melakukan demonstrasi dan juga kepada semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasinya hendaklah dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum serta tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi,” imbaunya.

Anwar pun kembali meminta aparat dan para penegak hukum mampu mengendalikan diri dengan tidak menggunakan peluru tajam dan tindakan represif saat mengamankan aksi. Ia meminta seluruhnya mengedepankan hak asasi manusia.

“Kalau hal demikian sempat terjadi maka dia akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat serta masyarakat luas dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini kedepannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April 2022. Aksi itu dilakukan dengan tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu 2024.

BEM SI mengaku belum puas meski Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menterinya berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.

Mereka juga mengatakan akan mendesak sejumlah tuntutan lainnya, yang diantaranya mengenai stabilitas harga kebutuhan pokok, jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat, hingga tuntutan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: anwar abbasdemo mahasiswa
Previous Post

Layanan Dukcapil Aceh Tengah Jemput Bola Sasar Desa Terpencil

Next Post

Dosen FEB UM Bandung Jelaskan Bagaimana Merancang Merek dan Logo Perusahaan

Next Post
Dosen FEB UM Bandung Jelaskan Bagaimana Merancang Merek dan Logo Perusahaan

Dosen FEB UM Bandung Jelaskan Bagaimana Merancang Merek dan Logo Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.