Agama, Etika Profetik dan Keadaban Publik
(Pidato Orasi Pengukuhan Guru Besar Bidang Islamic Studies Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Oleh : Muhammad Qorib
Hadirin dan Hadirat Yang Berbahagia
Agama saat ini menghadapi masalah yang sangat kompleks. Isu-isu sosial, budaya, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) menyedot perhatian yang tidak kecil. Bagi sebagian orang, kepercayaan terhadap agama tidak lagi dianggap penting.
Sebagian besar masih yakin dengan kebenaran agama jika ajaran-ajarannya dipahami dengan baik. Spirit agama menjadi bingkai perilaku setiap penganutnya. Agama mengintegrasikan dua entitas yang tak terpisahkan, duniawi dan ukhrawi, jasmani dan ruhani. Keduanya merupakan elemen yang padu dan tak terpisahkan dan harus ada dalam setiap diri manusia.
Hadirin dan Hadirat Yang Berbahagia
Berbagai komunitas akademik sering mempertanyakan peran dan fungsi agama untuk manusia. Sebagian pertanyaan itu untuk memperkuat posisi agama, sementara sebagian yang lain menganggap agama sebagai malapetaka. Jika agama berujung pada terwujudnya masyarakat sejahtera, tercukupi kebutuhan lahir dan batin, serta guyup dan rukun secara sosial, mengapa banyak umat beragama yang secara realistik hidup dalam keadaan sebaliknya? Tak sedikit umat beragama berpenampilan kumuh, kondisi ekonomi yang memprihatinkan, rendah tingkat pendidikannya, tidak disiplin, brutal di ruang publik dan sering terlibat dalam konflik sosial.
Hadirin dan Hadirat Yang Berbahagia
Pada 2021, Microsoft merilis hasil survey berjudul Digital Civility Index (DCI). Survey dilakukan pada April-Mei 2020 di 32 negara dengan melibatkan 16 ribu responden. Terdapat 10 indikator yang menjadi fokus untuk menilai indeks keadaban tersebut. Ke 10 indikator itu meliputi hoaks, ujaran kebencian, diskriminasi, misogini, perundungan, memancing kemarahan, pelecehan terhadap kelompok marginal, menyebarkan informasi pribadi seseorang, terorisme. Ternyata Indonesia berada pada peringkat 29 dengan indeks 79.
Menurut Abdul Mu’ti, hasil survey tersebut menunjukkan bahwa keadaban digital masyarakat Indonesia sangat rendah, bahkan menjadi yang terendah di Asia Tenggara. Padahal masyarakat Indonesia dikenal religius, namun komentar-komentar kasar, kotor dan jauh dari kesantunan sangat mudah ditemukan. Masyarakat Indonesia yang dikenal santun ternyata sangat beringas di Media sosial.
Mu’ti juga mencermati bahwa saat ini terjadi penyimpangan perilaku keagamaan khususnya umat Islam. Ada beberapa hal yang ia cermati, yaitu:
Pertama, meningkatnya fenomena spiritualisasi agama. Umat Islam Indonesia memiliki ketaatan ritual yang tinggi khususnya ibadah mahdhah seperti shalat berjamaah, puasa sunnah, ibadah umroh, dan ibadah ritual lainnya, namun berperilaku menyimpang saat berada di ruang publik, misalnya tidak mematuhi rambu lalu lintas, abai dengan budaya antri, atau membuang sampah di tempat yang tidak proporsional.
Kedua, komodifikasi agama. Pemahaman agama yang tidak inklusif dan konprehensif dan dominan pada aspek ritual simbolik dapat ditransformasikan kedalam berbagai aktifitas ekonomi yang profitable. Ketiga, fenomena politisasi agama. Banyak orang menggunakan isu agama dan simbol-simbol agama untuk tujuan politik praktis.
Diane L. Moore menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam memahami agama. Moore menyebut kesalahan itu terletak pada apa yang ia istilahkan dengan religious literacy (literasi keagamaan). Moore mendefinisikan literasi keagamaan sebagai kemampuan memahami ajaran agama bukan hanya pada doktrin normatifnya, tetapi juga pada upaya bagaimana ajaran agama itu diterapkan dalam kenyataan sosial. Doktrin normatif agama diperoleh dari pengajaran agama (religious learning), sementara bagaimana ajaran agama diterapkan dalam kehidupan didapatkan dari proses belajar tentang agama (learning about religion).
Abdul Raqib Shaleh al-Syami, memiliki padangan yang mirip dengan Moore. Dalam pandangan al-Syami, dalam kajian Islam ada dua istilah yang kelihatan sama namun berbeda secara substantif, yaitu Fiqh al-Din dan Fiqh al-Tadayun. Fiqh al-Din mengacu pada kemampuan untuk mengerti dan menguasai doktrin ideal agama yang terdapat dalam nash (al-Qur’an dan al-Sunnah). Sedangkan Fiqh al-Tadayyun terkait dengan pemahaman tentang bagaimana doktrin ideal agama diimplementasikan dalam konteks kehidupan sosial historis yang berubah.
Hadirin dan Hadirat Yang Berbahagia
Etika profetik adalah pandangan holistik yang menghubungkan keimanan dengan perilaku sosial, budaya, ekonomi dan politik untuk membangun keadaban masyarakat. Tujuan etika profetik adalah karamatul insan. Secara teologis, etika profetik terkandung dalam banyak ayat al-Qur’an seperti dalam Surah Ali-Imran (3) ayat 110. Pada ayat tersebut, terdapat tiga pilar utama dalam etika profetik, yakni: humanisasi, liberasi dan transendensi.
Jika dikaitkan, maka agama berisi rangkaian-rangkaian nilai-nilai etis. Nilai-nilai etis tersebut diperjuangankan melalui berbagai usaha yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi. Muara dari ketiga pilar tersebut adalah terwujudnya khairu ummah yang dapat dilihat dari keadaban publik.
Humanisasi merupakan proses untuk memperjuangkan kemuliaan harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai etis yang terkandung dalam proses humanisasi adalah kedamaian, empati, toleransi, kejujuran, kedisiplinan, kebersihan, keramahtamahan, tanggungjawab, kebahagiaan. Liberasi adalah aktifitas pembebasan dan memperjuangkan kebebasan.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam liberasi adalah keadilan dan upaya untuk memperjuangkan keadilan. Sementara transendensi merupakan sumber munculnya dan sebagai landasan humanisasi dan liberasi. Humanisasi dan liberasi dapat diidentikkan dengan irfani, sementara transendensi identik dengan bayani.

