• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Mahfud MD, Kasus Ringan Tidak Usah Dibawa ke Pengadilan

Mahfud MD, Kasus Ringan Tidak Usah Dibawa ke Pengadilan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
17 Februari 2021
in Hukum, Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menuturkan, jika ada kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tak perlu dibawa ke pengadilan. Menurutnya, hukum bukan alat untuk menjadi menang, tetapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

“Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,” Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (17/2).

Mahfud mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber di kegiatan Rapat Pimpinan Polri 2021. Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, hukum memiliki tiga fungsi dan tujuan, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Menurut dia, kepastian tidaklah cukup, karena itu harus ada keadilan. Dia menyebut, yang pasti itu belum tentu adil.

“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung soal pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dia mengatakan, TNI dan Polri harus ada di dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Cara yang ia minta untuk diutamakan adalah persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar, maka barulah administratif atau denda diberlakukan.

“Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” kata Menko Polhukam.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai. Namun ia mengingatkan pesan presiden agar jangan senang terlebih dahulu. Ritme itu harus diatur oleh TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga jangan ragu melaksanakan tugas yaitu konstitusional.

“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan Covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” kata dia. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: hukummahfud md
Previous Post

Bupati Aceh Tengah Minta Sukseskan Program Vaksinasi

Next Post

Mitra Terbaik, Lazismu Raih Apresiasi NMax BPRS ASB

Next Post
Mitra Terbaik, Lazismu Raih Apresiasi NMax BPRS ASB

Mitra Terbaik, Lazismu Raih Apresiasi NMax BPRS ASB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.