• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Fachrodin Award adalah Upaya Pembudayaan Membaca dan Menulis

Prof. Dr. Dadang Kahmad Ketua PP Muhammadiyah

Dadang Kahmad: Pemerintah Harus Tegur Weding Organizer Penganjur Pernikahan Ilegal

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
11 Februari 2021
in Kabar
86

Bandung, InfoMu.co – Sebuah jasa penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings mendadak viral dan jadi buah bibir. Pasalnya, penyelenggara pernikahan ini mempromosikan pernikahan usia dini mulai dari 12 tahun hingga 21 tahun. Banyaknya godaan yang harus dihadapi di zaman sekarang membuat mereka menganjurkan wanita segera menikah.

Ketua PP Muhammadiyah  Dadang Kahmad menanggapi ajakan nikah di bawah umur tersebut. Menurutnya, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi,” katanya, Rabu (10/2).

Dadang tak menampik ajaran Islam bahwa ukuran untuk menikah sudah menyentuh baligh atau dewasa. Akan tetapi, usia seseorang bukanlah syarat tunggal dalam prosesi pernikahan. Baginya, pernikahan harus pula dilihat dari sisi kemaslahatannya bagi pria maupun perempuan, dari aspek kesehatan reproduksi maupun mental.

“Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya,” ujar Dadang pada Rabu (02/10).

Melihat hal itu, Dadang meminta pemerintah menegur Aisha Weddings yang menganjurkan pernikahan di bawah umur. “Ya jika melanggar aturan dan hukum formal tentu ada sanksinya. Tapi itu perlu diperingatkan bahkan kalau terus melakukan ya diberi sanksi,” katanya.

Dalam Fikih Perlindungan Anak, Majelis Tarjih  menganjurkan agar batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Usia tersebut terbilang ideal lantaran dianggap sudah siap menjadi orang tua bagi anak-anaknya. Perkawinan bukan hanya sekadar menghalalkan hubungan seksual. Tapi, membangun generasi yang akan datang, jadi laki-laki dan perempuan harus matang dan dewasa sebelum menikah.

Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari ini, Rabu (10/2) melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri atas informasi yang dianggap meresahkan. (Afandi/Ilham/muhammadiyah.or.id))

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Aisha Weddingsdadang kahmad
Previous Post

Totalitas untuk Sulbar, FKIP Unismuh Kirim Bantuan Besar Tahap Ketiga

Next Post

Di Webinar MUI, Wapres: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, tapi Umat

Next Post
Di Webinar MUI, Wapres: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, tapi Umat

Di Webinar MUI, Wapres: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, tapi Umat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.