• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Mendagri Kunjungi Sumut Pantau Kesiapan Pilkada

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Keluarkan Instruksi Tentang PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 Februari 2021
in Kabar
86

 

Jakarta, InfoMu.co – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian  mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease  (Covid19)  di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro berjalan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,” bunyi surat instruksi Mendagri tersebut dikutip CNNINdonesia.com, Senin (8/2).

PPKM Mikro diterapkan usai pemerintah menganggap PPKM di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari tak efektif menekan penyebaran virus corona.

Tito menyampaikan instruksi ini kepada beberapa kepala daerah prioritas. Seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Lalu, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Dalam instruksi Mendagri ini, beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari.

Seperti penerapan work from office (WFO) kini menjadi 50 persen. Awalnya, kebijakan WFO dalam PPKM sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring.

Kemudian, pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.

Tak hanya itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.

Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. (cnn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: instruksi mendagrippkm
Previous Post

Menuju Klaster Flyer, SMK Telkom Medan Terus Berbenah

Next Post

Merapi, Semeru dan Kali ini Giliran Sinabung Eruspsi

Next Post
Merapi, Semeru dan Kali ini Giliran Sinabung Eruspsi

Merapi, Semeru dan Kali ini Giliran Sinabung Eruspsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.