• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Sidang Tersangka Dua Aggota KAMI Medan Berlangsung Secara Virtual

Sidang Tersangka Dua Aggota KAMI Medan Berlangsung Secara Virtual

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
3 Februari 2021
in Kabar
86
Medan, InfoMu.co – Sidang Perkara No.13/Pid.Sus/2021/PN.Mdn dan Perkara No.15/Pid.Sus/2021/PN.Mdn dengan Tersangka Khairi Amri (KA) dan Wahyu Rasasi Putri (WRP) Ketua dan Anggota KAMI Medan dibuka oleh Majelus Hakim secara bersamaan pada di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 2/2 kemarin.

Sidang yang dipimpim oleh Majelis hakim, Ketua Tengku Oyong, Syafrial P. Batubara dan J. Simarmata  dibuka pada pukul 14.15 Wib menggunakan sistem persidangan virtual account tanpa hadirnya tersangka di dalam persidangan.

Setelah dibukanya persisangan oleh hakim ketua, maka terjadi perdebatan antara majelis hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait persidangan dengan sistem virtual account yang sangat tidak efektif diakibatkan jarak jauh dan sistem media komunikasi yang tersedia tidak menunjang jalannya persidangan, selain bising atau storing, sehingga suasana sidang berjalan efektif, diluar itu para tersangka tidak dapat mendengar persidangan dengan baik.

Husni Thamrin Tanjung, Ketua im Hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku penasehat KA dan WRP mempertanyakan kepada majelis hakim tentang surat penetapan sidang dengan terdakwa dari rumah tahanan Polda Sumut, tetapi karena hakim tidak dapat menunjukkan surat penetapan sidang tersebut, maka sidang di skor 10 menit dan majelis hakim musyawarah untuk mengambil keputusan.

Ari Ardiansyah, tim hukum KAUM mempertanyakan kepada  JPU, kenapa surat dakwaan belum diserahkan baik kepada penasehat hukum ataupun kepada para tersangka.

Eka Putra Zakran, tim hukum yang juga Kepala Divisi Informasi KAUM intrupsi kepada majelis hakim dan JPU terkait pelaksanaan sidang dengan sistem virtual accout tersebut, karena menurutnya sidang perkara KA dan WRP ini bukan sidang biasa tapi ini perkara publik, jadi gak bisa dengan inprastuktur yang biasa, nanti klien dirugikan.

Yang mulia tolong hadirkan para tersangka dalam persidangan ini, suara bising dan storing dalam persidangan ini sangat tidak efektif untuk dilanjutkan. Bagaimana mungkin sidang ini dilanjutkan yang mulia, sementara suara bising dan tampak jelas dari dalam virtual account para Tersangka tidak mendengar sama sekali apa yang majelis hakim bacakan.

Sama halnya dengan surat dakwaan JPU, percuma dibacakan jika para tersangka tidak mendengar atau tidak memahami apa yang didakwakan kepadanya. Artinya para Tersangka nanti pasti akan dirugikan, ujar advokat yang akrab disapa Epza itu.

Akibat banyaknya perdebatan dan interupsi yang dari tim penasehat hukum KA dan WRP baik kepada JPU maupun majelis hakim, akhirnya sidang akan dilanjutkan dengan sistem zoom meeting pada Rabu, tanggal 10 Februari 2021 Pukul 10.00 wib pekan depan dan majelis hakim berjanji akan menyiapkan  surat penetapan sidang sekaligus mengambil palu dan menyatakan sidang ditunda pekan depan. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kamikaumsidang
Previous Post

Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebingtinggi – Parapat Selesai 2021

Next Post

Pemprov Sumut Bersama KPK Lakukan Penertiban Aset

Next Post
Pemprov Sumut Bersama KPK Lakukan Penertiban Aset

Pemprov Sumut Bersama KPK Lakukan Penertiban Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.