• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Hukum Jinayat, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Hukum Jinayat, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
28 Januari 2021
in Kabar
86

Banda Aceh, InfoMu.co – Pasangan gay  berinisial MU (27) dan AL (28) yang tertangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh  dihukum cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1).

Keduanya terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Raut wajah kedua orang pasangan gay itu tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Algojo sempat berhenti mencambuk karena terpidana beberapa kali menunjukkan gerakan menahan sakit. Pantauan CNNIndonesia.com, tiga algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing algojo melakukan eksekusi sekitar 20 kali cambuk.

Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.

Eksekusi cambuk itu juga menerapkan protokol kesehatan, terpidana dipakaikan masker.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan pasangan gay itu sebelumnya ditangkap di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada November 2020. Keduanya merupakan warga Aceh.

“Keduanya ditangkap warga dan diserahkan ke kita, setelah ada hukum inkrah dari Mahkamah Syar’iyah, baru dieksekusi,” ujar Heru.

Diketahui, MU sudah beberapa kali melakukan hubungan sesama jenis. Ia juga kerap mencari pria lain di jejaring media sosial untuk mau berhubungan dengannya.

Heru bilang saat ini pihaknya tengah fokus membongkar jaringan atau komunitas LGBT di Banda Aceh. Ia menduga, jaringan ini ada tapi belum diketahui keberadaannya.

“Kemungkinan ada, tapi ini masih kita telusuri,” ujar Heru.

Selain pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh juga mengeksekusi pelanggar syariat Islam dengan kasus Khamar (minuman keras) berinisial RA dan IN, sebanyak 40 kali cambuk.

Kemudian muda-mudi yang tertangkap melakukan ikhtilath (bercumbu) berinisial RM dan pasangannya RIS. Keduanya dicambuk 17 kali. (sumber: cnn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: hukum cambukpasangan gay
Previous Post

Abdul Mu’ti: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Ini Masalah Hidup dan Mati

Next Post

Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional

Next Post
Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional

Silaturahim Kedua Menkes-PP Muhammadiyah, Matangkan Kerjasama Kesehatan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.