Medan, InfoMu.co – Pilkada serentak di Sumatera Utara yang berlangsung di 23 Kabupaten dan Kota telah berlangsung dengan baik. Namun ada lima TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah direkomendasikan Bawaslu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin dalam wawancara khusus dengan jurnalis InfoMu.co usai penyerahan penghargaan dari KPU Sumut kepada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) atas partisipasi dan perannya dalam menyukseskan Pilkada di Sumut.
Herdensi Adnin menjelaskan pemungutan suara uang akan berlangsung di Kota Binjaim Kabupaten Deli Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Karo. Masing-masing ada satu TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang, karta Herdensi.
Dijelaskan, PSU akan berlangsung di Kota Binjai terjadi di TPS 003, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Di TPS ini PSU akan digelar pada Sabtu 12 Desember 2020. Sedangkan di Kabupaten Serdang Bedagai, PSU dilakukan di TPS 07, Dusun Barisan Panjang, desa Gelam, Sei Serima. Di Serdang Bedagai ini PSU akan dilakukan pada Minggu 13 Desember 2020.
Kemudian PSU di Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilakukan di TPS 1, Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok. Rencananya akan digelar pada, Minggu 13 Desember 2020. Sedangkan PSU di Kabupaten Karo terjadi di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. PSU ini akan digelar pada Minggu 13 Desember 2020.
“PSU di Binjai terjadi karena ada dua pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain, sehingga pemilih asli yang datang membawa KTP tidak bisa menggunakan hak pilih. PSU di Serdang Bedagai terjadi karena ada dua pemilih yang ber KTP elektronik DKI Jakarta dan Kepulauan Riau,” jelasnya.
Adapun pemilihan ulang dilakukan di Tapanuli Selatan karena KPPS kedapatan melakukan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB, tepatnya pukul 11.30.
“Sehingga ada 33 pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya. Nah kalau yang di Karo karena ada 2 pemilih yang menggunakan pemberitahuan memilih orang lain,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya baru menerima 4 laporan pelanggaran yang membuat dilakukannya PSU. Laporan lain menurutnya juga ada yang masuk, namun kebanyakan sifatnya tidak sampai berujung kebijakan pemungutan suara ulang.
“Misalnya keterlambatan membuka TPS sekitar 30 menit dan beberapa kesalahan pengadministrasian lainnya pada plano yang sifatnya tidak memengaruhi perolehan suara. Itu bisa diselesaikan dengan perbaikan di tempat dengan pengawasan kita, termasuk dari para saksi,” pungkasnya.

