• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
PP Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Karhutla

PP Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Karhutla

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
20 Oktober 2026
in Lingkungan
0
PP Muhammadiyah Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Karhutla
  • Muhammadiyah Minta Pemerintah Lindungi Rakyat dan Benahi Tata Kelola Hutan serta Lahan

INFOMU.CO | Medan – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, termasuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius bagi kehidupan masyarakat. Dampaknya antara lain gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, hingga munculnya citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara tetangga.

Muhammadiyah menilai, persoalan karhutla memiliki keterkaitan kompleks dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, serta berbagai faktor lainnya. Karena itu, kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan penanganan.

Praktik pembakaran lahan, kelalaian dalam pengelolaan kawasan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara serius.

“Keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” demikian penegasan sikap Muhammadiyah dalam surat pernyataan tersebut.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Salah satu poin penting dalam pernyataan tersebut adalah desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

Muhammadiyah menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga harus menjangkau korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi proses penindakan.

Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, maupun aparat penegak hukum juga harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammadiyah menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung bagi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain penegakan hukum, pemerintah diminta mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya alam. Evaluasi tersebut perlu mencakup perizinan dan praktik usaha yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persekongkolan.

Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat terdampak.

Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan rentan perlu memperoleh perhatian khusus.

Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang harus dilakukan.

Di sisi lain, gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah di daerah terdampak maupun rawan karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, diminta memastikan kebijakan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan selaras dengan pemerintah pusat.

Muhammadiyah mengingatkan bahwa perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh menghambat upaya perlindungan masyarakat. Pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta hasil penanganan karhutla harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dunia Usaha Diminta Bertanggung Jawab

Muhammadiyah juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pelaku usaha diminta melakukan pencegahan kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya serta tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.

Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, menurut Muhammadiyah, harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif maupun kegiatan sosial perusahaan.

Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla wajib menanggung konsekuensi hukum serta melakukan pemulihan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammadiyah turut meminta pemerintah menjamin pemulihan kehidupan masyarakat terdampak, meliputi kesehatan, pendidikan, sumber penghidupan, serta pemulihan hutan dan lahan. Masyarakat lokal dan petani kecil juga perlu dilindungi dan didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.

Muhammadiyah Siapkan Ikhtiar Kemanusiaan

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kemanusiaan, PP Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan, ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat berbagai bentuk pelayanan dan pendampingan.

Ikhtiar tersebut meliputi pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan masyarakat, serta advokasi bagi warga terdampak sesuai kapasitas masing-masing.

Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui kajian dan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh upaya tersebut diharapkan berlangsung secara terkoordinasi, inklusif, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Muhammadiyah turut mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menekankan pentingnya menghidupkan semangat Al-Ma’un sebagai landasan praksis kemanusiaan dan pengabdian bagi kemaslahatan umat manusia serta lingkungan.

Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat.

Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah agar tidak terus berulang.

Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa untuk menjaga kehidupan serta mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan. (Syaifulh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kebakaran hutanpernyataan pp muhammadiyah
Previous Post

Dekan FEB UMSU: Banyak Alumni Berbakat Jadi Entrepreneur, 483 Mahasiswa Lulus Tepat Waktu

Next Post

FEB UMSU Yudisium 483 Lulusan, Pamerkan Entreprenuer Sukses

Next Post
FEB UMSU Yudisium 483 Lulusan,  Pamerkan Entreprenuer Sukses

FEB UMSU Yudisium 483 Lulusan, Pamerkan Entreprenuer Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.