Muhammadiyah Makassar Luruskan Pemahaman Shalat Sunnah pada 10 Malam Terakhir Ramadan
INFOMU.CO | Makasar – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar membahas panduan fikih ibadah mengenai kedudukan shalat sunnah pada sepuluh hari terakhir Ramadan dalam Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih I yang berlangsung di Hotel Almadeera Makassar, Sabtu–Ahad (17–18 Oktober 2026).
Melalui forum ijtihad kolektif (ijtihad jama’i), Muhammadiyah berupaya memberikan kejelasan kepada umat Islam mengenai tuntunan shalat malam pada penghujung Ramadan, termasuk pemahaman tentang jumlah rakaat, kedudukan tahajud dan tarawih, serta pelaksanaan witir bagi jamaah yang ingin kembali beribadah pada sepertiga malam terakhir.
Pembahasan ini menjadi penting karena sepuluh malam terakhir Ramadan merupakan momentum utama untuk meningkatkan kualitas ibadah dan meraih keutamaan Lailatulqadar. Namun, semangat memperbanyak ibadah perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap tuntunan Rasulullah SAW.
Pembahasan mengenai “Kedudukan Shalat Sunnah Tambahan pada 10 Hari Terakhir Bulan Suci Ramadan” dilakukan melalui Komisi A yang dipimpin Dr. Muh. Harsya Bachtiar, M.A. dan Aswan Mubarak, S.Pd., M.Pd., Gr.
Forum tersebut memperoleh pembekalan ilmiah dari Dr. K.H. Abbas Baco Miro, Lc., M.Ag., untuk memperdalam kajian fikih berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah maqbulah.
Dalam rumusan yang dibahas, sepuluh malam terakhir Ramadan ditegaskan sebagai waktu yang utama untuk beriktikaf, memperbanyak doa dan zikir, serta bersungguh-sungguh mencari Lailatulqadar.
Meski demikian, semangat menghidupkan malam (ihya’ al-lail) tidak identik dengan menambah jumlah rakaat shalat malam. Penekanan utama justru terletak pada peningkatan kualitas ibadah, antara lain dengan memperpanjang bacaan Al-Qur’an, rukuk, sujud, serta memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.
Pembahasan ini merujuk pada riwayat sahih Aisyah r.a. yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW tidak menambah shalat malam melebihi sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.
Dengan demikian, umat Islam didorong untuk menghidupkan malam-malam terakhir Ramadan secara sungguh-sungguh tanpa menjadikan penambahan jumlah rakaat sebagai satu-satunya ukuran peningkatan ibadah.

Musyawarah juga membahas pemahaman mengenai istilah qiyamul lail, qiyam Ramadan atau tarawih, tahajud, dan witir yang berada dalam rumpun ibadah shalat malam (shalat al-lail).
Dalam rumusan yang dibahas, tidak ditemukan dasar hukum yang menetapkan suatu ritual tersendiri bernama “Shalat Tambahan 10 Malam Terakhir” dengan nama, tata cara, atau format khusus di luar rangkaian qiyam Ramadan.
Oleh karena itu, umat Islam perlu berhati-hati agar tidak menetapkan bentuk ibadah baru dan meyakininya sebagai sunnah khusus tanpa landasan dalil yang memadai.
Penegasan tersebut bukan berarti membatasi umat dalam memperbanyak ibadah. Sebaliknya, umat tetap dianjurkan mengisi sepuluh malam terakhir dengan berbagai amalan yang memiliki landasan syariat, seperti shalat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan beriktikaf.
Prinsip yang ditekankan adalah membedakan antara anjuran memperbanyak ibadah yang memiliki dasar syariat dan keyakinan terhadap ritual khusus yang tata caranya dianggap sebagai sunnah tersendiri tanpa dalil yang jelas.
Salah satu persoalan yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat adalah apakah seseorang yang telah menunaikan shalat Tarawih dan Witir setelah Isya masih boleh melaksanakan shalat sunnah pada sepertiga malam terakhir.
Dalam rumusan yang dibahas, jamaah tetap diperbolehkan melaksanakan shalat sunnah pada akhir malam tanpa harus mengulangi shalat Witir.
Ketentuan ini merujuk pada prinsip la witrani fi lailah, yang berarti tidak ada dua shalat Witir dalam satu malam.
Sementara itu, bagi jamaah yang sejak awal merencanakan shalat malam pada sepertiga malam terakhir, mengakhirkan Witir hingga selesai seluruh rangkaian ibadah merupakan pilihan yang dianjurkan.
Panduan tersebut diharapkan membantu masyarakat mengatur ibadah malam Ramadan dengan lebih mantap, tanpa kebingungan mengenai keharusan mengulangi Witir atau anggapan bahwa shalat sunnah setelah Witir tidak diperbolehkan.
Melalui Musyda Tarjih I, PDM Kota Makassar berupaya menghadirkan panduan fikih yang dapat membantu umat Islam memahami praktik ibadah berdasarkan dalil dan kajian keilmuan yang bertanggung jawab.
Ijtihad jama’i menjadi ruang penting untuk mengkaji persoalan keagamaan secara kolektif, dengan mempertimbangkan landasan Al-Qur’an, Sunnah maqbulah, serta penjelasan para ulama.
Panduan mengenai shalat sunnah pada sepuluh malam terakhir Ramadan ini diharapkan mendorong umat Islam meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat kekhusyukan, dan menghindari keyakinan terhadap ritual khusus yang tidak memiliki landasan dalil yang memadai.
Dengan pemahaman yang lebih baik, umat Islam diharapkan dapat menghidupkan penghujung Ramadan secara khusyuk dan mantap, sekaligus menjadikan tuntunan Rasulullah SAW sebagai pedoman utama dalam menjalankan ibadah.( HFS )

