• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga Doxing

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
3 Oktober 2026
in Majelis Pustaka & Informasi
0
Cyberbullying Muncul dalam Beragam Bentuk, dari Flaming hingga

iNFOMU.CO | Yogyakarta – Perundungan di ruang digital atau cyberbullying memiliki bentuk yang beragam. Perilaku tersebut dapat muncul melalui komentar kasar, penyebaran informasi palsu, pengucilan di media sosial, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Niki Alma Febriana Fauzi menjelaskan hal tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (30/09). Ia mengatakan cyberbullying merupakan bentuk perundungan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Niki merujuk pada penjelasan UNICEF bahwa cyberbullying merupakan tindakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Praktiknya dapat berlangsung melalui media sosial, platform pesan, permainan daring, maupun telepon seluler.

Menurutnya, cyberbullying memiliki karakter berupa perilaku yang dilakukan berulang dengan tujuan menakut-nakuti, memancing kemarahan, atau mempermalukan korban.

“Cyberbullying itu satu perilaku yang berulang-ulang. Jadi tidak hanya sekali dua kali, tapi ada perilaku yang memang sengaja dia desain untuk menjatuhkan karakter orang lain,” jelasnya.

Niki menyebut beberapa bentuk cyberbullying. Salah satunya adalah exclusion atau pengucilan. Dalam kehidupan digital, pengucilan dapat berupa menghapus pertemanan (unfriend), berhenti mengikuti (unfollow), mengeluarkan seseorang dari grup percakapan, atau menghapus kontak.

Ia menjelaskan bahwa manusia secara alamiah memiliki kebutuhan untuk diterima dalam kelompok. Karena itu, tindakan yang membuat seseorang merasa keberadaannya tidak diakui dapat memberikan tekanan tersendiri.

“Kalau orang merasa dieksklusi, itu orang yang kemudian merasa dirinya, keberadaannya tidak diakui,” katanya.

Bentuk lainnya adalah flaming, yakni komunikasi agresif di ruang publik internet melalui hinaan, provokasi, atau bahasa kasar yang dapat memicu konflik. Ada pula denigration, yaitu penyebaran informasi palsu, fitnah, rumor, atau keburukan seseorang dengan tujuan merusak reputasi.

Niki juga menjelaskan harassment dan cyberstalking. Harassment berupa tindakan melecehkan, mengganggu, atau mengirim pesan berisi ancaman dan kebencian secara berulang melalui media digital. Sementara cyberstalking dilakukan dengan mengawasi atau memata-matai seseorang secara terus-menerus menggunakan teknologi digital.

Salah satu praktik yang termasuk di dalamnya adalah doxing, yakni mencari, mengungkap, atau menyebarkan informasi pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin.

“Doxing itu mencari, mengungkap atau menyebarkan informasi pribadi ke ruang publik tanpa izin atau persetujuan pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, terdapat impersonation, yakni tindakan menyamar sebagai orang lain secara daring melalui akun palsu atau akun yang diretas untuk merusak reputasi, mempermalukan, atau menjebak korban. Ada pula outing and trickery, yaitu penyebaran informasi pribadi, rahasia, atau foto pribadi dengan tujuan mempermalukan seseorang.

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan juga menghadirkan bentuk baru perundungan digital. Niki menyoroti penggunaan teknologi AI untuk membuat gambar atau video yang berkaitan dengan pelecehan seksual atau tindakan mempermalukan seseorang.

“Teknologi digital itu berkembang dengan sangat pesat. Orang bisa membuat gambar, bisa membuat video menggunakan AI,” katanya.

Menurut Niki, motif seseorang melakukan cyberbullying dapat beragam. Ia menyebut penelitian yang menemukan beberapa alasan, antara lain keinginan mempertahankan status atau dominasi sosial, balas dendam, hingga kebosanan dan keinginan mendapatkan kekuasaan.

Anonimitas di media sosial juga dapat membuat pelaku merasa lebih leluasa. Seseorang dapat memberikan komentar kasar atau menyerang orang lain menggunakan akun yang tidak menunjukkan identitas sebenarnya.

Dampaknya terhadap korban pun serius. Perundungan dapat memicu stres, gangguan tidur, kecemasan, depresi, kehilangan kepercayaan diri, hingga menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam kasus berat, tekanan tersebut dapat berkaitan dengan munculnya pikiran untuk mengakhiri hidup.

Karena itu, Niki mengingatkan bahwa perundungan di ruang digital perlu dipahami sebagai persoalan serius. Perkembangan teknologi seharusnya diikuti dengan kesadaran untuk menjaga kehormatan dan keselamatan orang lain dalam berinteraksi di ruang maya. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Kepemimpinan Baru PPNA 2026–2030, Gerakan Perempuan Muda Berkemajuan

Next Post

Kekuasaan dan Hukum Waktu: Kesetiaan, Pengkhianatan dan Karma

Next Post
Jufri

Kekuasaan dan Hukum Waktu: Kesetiaan, Pengkhianatan dan Karma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 49
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.