Muhammadiyah: Dari Ormas Terkaya menuju Lokomotif Ekonomi Syariah Global
Oleh: Muhammad Amin Azis – Ketua Prodi Ekonomi Syariah UMTS
Pada Februari 2026, Media statistik dan visual data, Seasia Stats melalui laman instagramnya mengunggah 10 Organisasi Keagamaan terkaya didunia pada tahun 2025. Dalam unggahan tersebut Muhammadiyah menjadi satu-satunya organisasi keagamaan yang berasal dari Indonesia dengan menduduki peringkat keempat. Peringkat ini juga menegaskan Muhamamdiyah sebagai organisasi Islam terkaya di dunia dengan aset yang dimiliki mencapai 27,96 Miliar Dolar AS setara dengan Rp.469,70 Triliun. Jumlah aset yang dimiliki menandakan bahwa Muhammadiyah tidak hanya organisasi yang membimbing spritualitas umat semata, tetapi juga organisasi yang mampu mengelola kekayaan yang sangat besar. Modal ini kemudian, jika dikaitkan dengan ambisi Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal global adalah peluang yang dapat dikonversi menjadi sebuah kekuatan.
Peluang menjadi pusat ekonomi dan industri halal global masih berada di persimpangan jalan. Ditengah mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan pasar konsumen halal terbesar di dunia, namun sebagian besar kebutuhan halal nasional masih dipenuhi melalui impor. Hal ini perlu menjadi perhatian dan melampaui batas dari sekedar konsumen menjadi produsen utama. Dalam kondisi ini keberadaan organisasi non-pemerintahan yang memiliki kemandirian finansial, terstruktur dan memiliki jangkauan yang luas menjadi sangat penting. Di sinilah letak relevansi geografis dan ekonomi dari persyarikatan Muhammadiyah. Organisasi ini sudah tidak perlu lagi membangun ekosistem dari awal, karena infrastruktur sosial dan ekonominya telah beroperasi di hampir seluruh wilayah Indonesia melalui Amal Usaha.
Ekosistem yang Telah Terbentuk
Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang terhampar dari Sabang-Merauke, dari sektor pendidikan, kesehatan hingga ekonomi telah berjalan puluhan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaaan Muhammadiyah tidak hanya dihitung dari besaran angka statistik, tetapi juga besaran aset yang dimiliki. Merujuk pada data yang dirilis pada tahun 2024, Muhammadiyah memiliki amal usah sebanyak 7.422 yang hingga hari ini masih terus berkembang. Sebaran jumlah amal usaha jika di bagi menurut kelembagaan adalah; sekolah dan madrasah 5.345, perguruan tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah sebanyak 272, rumah sakit sebanyak 122, klinik sebanyak 231, Amal usaha sosial sebanyak 1.012 dan pesantren Muhammadiyah sebanyak 440.
Disaat banyak pihak berpikir dan berwacana mengenai ekosistem ekonomi dan rantai pasok halal, Muhammadiyah sudah terlebih dahulu menjalankannya. Ribuan amal usaha Muhammadiyah (AUM) bukan sekedar entitas nirlaba, didalamnya terdapat aktivitas ekonomi dari hulu hingga hilir, sekaligus sebagai laboratorium ekonom syariah.
Fondasi ekonomi yang telah terbentuk bukan hanya sekedar ambisi, tetapi bukti dari tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Muhammadiyah berhasil membuktikan bahwa organisasi keagamaan dapat dikelola secara profesional dengan tata kelola yang baik. Prinsip kolektif kolegial dan kepemilikan komunal, membuat kapitalisasi modal berjalan secara berkelanjutan dan tahan terhadap krisis. Namun yang menjadi tantangan adalah jaringan amal usaha Muhammadiyah yang selama ini berjalan secara terpisah dapat diintegrasikan menjadi sebuah ekonsistem ekonomi yang lebi terintegrasi.
Islam Berkemajuan dan Ekonomi Berdampak
Dengan modal besar dan ekosistem amal usaha yang dimilik Muhammadiyah, muncul kemudian pertanyaan Apakah Muhammadiyah mampu mempertahankan produktifitas ini dan meningkatkannya untuk menciptakan dana sosial dan ekonomi yang lebih besar? Dan Apakah dengan modal ini Muhammadiyah bisa menjadi lokomotif Indonesia menjadi pusat ekonomi dan industri halal dunia?
Jawabannya, untuk menciptakan dana sosial-ekonomi yang lebih besar aset tidak bergerak yang dimiliki Muhammadiyah tidak perlu dikomersialisasi (dijual) agar lebih besar, karena aset tidak bergerak dapat dijadikan sebagai bahan bakar tambahan dengan terus membangun amal usaha pada sektor ekonomi riil. Sebagai organisasi keagamaan Muhammadiyah dapat menjadi lokomotif Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal global, karena pengembagan ekonomi syariah Muhamadiyah memiliki dimensi yang lebih luas dari sekedar mengandalkan pertumbuhan bisnis. Hal ini diperkuat dengan narasi Islam berkemajuan yang menjadi karakter Muhammadiyah dalam berkiprah. Dimana Muhammadiyah memandang agama bukan sekedar dogma, tetapi doktrin dan pesan ketuhanan yang harus diimplementasikan menjawab persoalan sosial-kemasyarakatan.
Dengan pandangan Islam Berkemajuan yang dimiliki, Muhammadiyah tidak boleh memandang sistem ekonomi syariah hanya pada argumentasi fikih dan penggunaan berbagai simbol keagamaan. Ekonomi syariah harus dipandang sebagai satu sistem yang mampu menjawab dilema sistem ekonomi, persoalan kemiskinan, ketimpangan, keterbatasan modal, rendahnya produktivitas UMKM dan ketergantunga terhadap produk impor yang menghambat diferensiasi ekonomi nasional.
Hari ini Muhammadiyah berhasil menembus batas ekonomi syariah yang hanya berhenti pada simbol keagamaan dan argumentasi fikih. Keberhasilan yang tidak hanya pada angka statistik, tetapi dari ekosistem yang berjalan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas UMKM, menghasilkan inovasi, menciptakana diferensiasi ekonomi dan memperluas akses pembiayaan. Dengan demikian, ekonomi syariah bukan sektor yang berdiri sendiri. Ia menjadi instrumen pembangunan ekonomi nasional.
Lokomotif Pembawa Gerbong
Menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal global bukan ambisi kosong, tetapi wujud kepercayaan diri bahwa Indonesia dapat mencapainya dengan kekuatan yang dimiliki; Populasi muslim terbesar, pasar domestik yang luas, kekayaan alam sertaa dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah. Namun demikian, seluruh kekuatan tersebut tidak lantas membuat Indonesia menjadi pemimpin ekonomi syariah dan industri halal global jika tidak dikonversi dengan baik.
Untuk mengkonversi kekuatan besar tersebut, masih sangat banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan khususnya membangun ekosistem dari hulu hingga hilir. Riset harus terhubung dengan industri. Pembiayaan harus terhubung dengan UMKM. Produsen harus terhubung dengan pasar. Sertifikasi harus berjalan efisien dan produk halal Indonesia harus mampu menembus pasar global.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah dapat menjadi salah satu aktor strategis yang dapat membantu Indonesia untuk menghubungkan dan mengkonversi berbagai rantai tersebut. Fondasi hulu dan hilir ekonomi syariah Muhammadiyah dapat dimanfaatkan Indonesia sebagai penyedia jaringan distribusi, mengakses pembiayaan dan membuka akses pasar global. Namun catatannya, seluruh potensi ini harus terkonsolidasi dan memiliki visi yang sama agar mengahasilkan dampak besar. Jika konsolidasi berhasil dilakukan, Muhammadiyah tidak hanya akan dikenal sebagai organisasi dengan aset besar dan jaringan amal usaha yang luas. Tetapi Muhammadiyah berpotensi besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi komunal yang turut andil menentukan arah perkembangan ekonomi syariah dan industri halal Indonesia bahkan global.
Bagi Indonesia, peluang tersebut lebih besar daripada sekadar memperkuat satu organisasi. Konsolidasi ekosistem Muhammadiyah dapat menjadi bagian dari upaya mengubah posisi Indonesia dari sekadar konsumen produk halal menjadi produsen, inovator dan eksportir utama. Dengan kata lain, masa depan ekonomi syariah Indonesia tidak cukup dibangun dari kebijakan pemerintah dan regulasi. Ia membutuhkan ekosistem nyata yang hidup di tengah masyarakat. Muhammadiyah, dengan aset, jaringan, sumber daya manusia, dan modal sosial yang telah dibangunnya selama lebih dari satu abad, memiliki seluruh fondasi tersebut.
Pada akhirnya apakah Indonesia mampu memanfaatkan fondasi dan kekuatan Muhammadiyah yang terkonsolidasi menjadi modal kapital menuju panggung global? (***)

