Mempersiapkan Akreditasi 2027, MHH PP Aisyiyah Gelar Bimtek bagi 13 Posbakum ‘Aisyiyah Terpilih
INFOMU.CO | Jakarta – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah pada Sabtu, (4/7/26). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan Posbakum ‘Aisyiyah menghadapi proses verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kementerian Hukum RI pada tahun 2027.
Bimtek diikuti oleh jajaran pengurus MHH PP ‘Aisyiyah bersama perwakilan dari 13 Posbakum ‘Aisyiyah yang lolos seleksi yang berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sragen, Magelang, Purbalingga, Jawa Timur, Bandung Barat, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau.
Dalam arahannya, Ketua PP ‘Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, menegaskan bahwa akreditasi merupakan bentuk pengakuan negara atas kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan Posbakum ‘Aisyiyah. Ia mengutip kaidah, “_Al-haqqu bila nidzam yaghlibuhul bathil binidzam_” yakni kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir. Ini adalah sebagai motivasi agar seluruh Posbakum agar terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan administrasi.
“Akreditasi menjadi indikator kualitas organisasi. Dengan status terakreditasi, Posbakum ‘Aisyiyah memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus menunjukkan tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel,” ujar Masyitoh.
Ketua MHH PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman yang komprehensif mengenai 16 instrumen verifikasi akreditasi sebagaimana ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Hukum No. 37 tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut Henni, akreditasi tidak hanya menjadi pengakuan atas profesionalitas Posbakum ‘Aisyiyah, tetapi juga membuka peluang memperoleh pendanaan dari APBN untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
“Kami menargetkan Posbakum ‘Aisyiyah minimal memperoleh Akreditasi C. Untuk itu, setiap Posbakum harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain menangani sedikitnya 10 perkara litigasi setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, memiliki kantor tetap, didukung advokat, serta memiliki sedikitnya tiga paralegal yang telah tersertifikasi,” jelas Henni.
Sesi teknis dipandu oleh Nevey Farida Ariani yang menguraikan secara rinci persyaratan dokumen akreditasi yang akan diunggah melalui aplikasi SIDBANKUM BPHN. Peserta memperoleh pembekalan mengenai Kebijakan Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Organisasi Bantuan Hukum, Tahapan dan mekanisme Verasi, pemenuhan administrasi kelembagaan, penyusunan laporan keuangan sesuai standar, dokumentasi kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang dipersyaratkan.
Melalui kegiatan ini, MHH PP ‘Aisyiyah berharap seluruh Posbakum peserta Bimtek dapat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi proses akreditasi tahun 2027. Peningkatan jumlah Posbakum Aisyiyah yang berhasil terakreditasi tahun 2027 diharapkan menjadi salah satu kado istimewa menyambut Muktamar ‘Aisyiyah ke-49 pada tahun 2027. (***)

