Dikusi Publik Fahum UMSU : Perlindungan Pembela HAM di Tengah Erosi Ruang Sipil
- Pemerintah Harus Mau Mendengar Kritik Masyarakat, Kampus dan Aktifis
- Peneliti Imparsial Annisa Yudha Apriliasari : Pentingnya Perlindungan terhadap Pembela HAM
INFOMU.CO | Medan – Fakultas Hukum bekerjasama dengan LBH Medan dan Imparsial melaksanakan diskusi publik “Perlindungan Pembela HAM di Tengah Erosi Ruang Sipil di Indonesia” di Aula FH UMSU. Diskusi dengan tema yang menarik itu dihadiri lebih 50 Mahasiswa Fakuktas UMSU, berlangsung Sabtu (13/6) kemarin. Diskusi Publik itu dibuka Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.HM.H.
Hadir menjadi narasumber Kepala Bagian Hukum Internasional Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H, M.H, Kepala LAB Hukum Dr. Ismail Koto, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H, M.H, Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha Apriliasari dan Wira Piliang, SIP.
Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H menegaskan bahwa kondisi Indonesia hari ini sedang tidak baik-baik saja. Kritikan masyarakat kepada pemerintah semakin masif. Untuk kritik ini, pemerintah tidak boleh marah. Pemerintah harus mau mendengar kritikan dari masyarakat termasuk dari kampus, praktisi termasuk aktifis.
Zainuddin menegaskan bahwa Fakultas Hukum UMSU memiliki komitmen untuk terus mendorong penguatan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum melalui berbagai kegiatan akademik, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan diskusi publik seperti ini menjadi sarana yang strategis dalam memperkaya wawasan mahasiswa serta membangun kesadaran kritis terhadap berbagai persoalan hukum dan HAM yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman bagi pertukaran gagasan dan diskusi ilmiah mengenai berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu perlindungan pembela HAM yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak.
” Kami berharap, diskusi publik ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif yang tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat menjadi masukan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM serta menjaga ruang sipil yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Zainuddin.
Zainuddin juga memberikan penekanan pada pentingnya memberi perhatian pada aktifis pembela HAM, dimana mereka telah mewakafkan dirinya untuk melindungan aktifitas korban HAM. Pada sisi lain, pemerintah harus memberikan perhatian dan perlindungan kepada mereka pembela aktifis pembela HAM itu.

Sementara itu, Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha Apriliasari dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H, M.H mengajak Fakultas Hukum untuk bekerjasama untuk melaksanakan diskusi publik tersebut yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, akademisi, dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di tengah berbagai tantangan yang dihadapi ruang sipil dalam kehidupan demokrasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan antara kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa dalam mengkaji berbagai bentuk ancaman, intimidasi, maupun hambatan yang kerap dihadapi para pembela HAM.
Melalui diskusi ini, para peserta diajak untuk memahami urgensi penguatan jaminan hukum dan kebijakan yang mampu melindungi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yaitu: Wira Piliang, S.IP (Peneliti Imparsial) Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H, M.H (Akademisi Fakultas Hukum UMSU), Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H., M.H. Diskusi berlangsung secara aktif dan interaktif dengan berbagai pertanyaan serta tanggapan dari mahasiswa yang hadir. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan pembela HAM dan pentingnya menjaga ruang sipil yang demokratis. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMSU berharap dapat terus menjadi ruang akademik yang mendorong lahirnya pemikiran kritis, konstruktif, dan berorientasi pada penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada pengantar dan sambutan Koordinator Peneliti Imparsial Annisa Yudha Apriliasari dan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, S.H, M.H mengajak Fakultas Hukum untuk bekerjasama untuk melaksanakan diskusi publik tersebut yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, akademisi, dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di tengah berbagai tantangan yang dihadapi ruang sipil dalam kehidupan demokrasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan antara kalangan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa dalam mengkaji berbagai bentuk ancaman, intimidasi, maupun hambatan yang kerap dihadapi para pembela HAM. Melalui diskusi ini, para peserta diajak untuk memahami urgensi penguatan jaminan hukum dan kebijakan yang mampu melindungi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berorganisasi sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis. (Syaifulh)

