• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kantor Hukum EPZA Ajukan Perundingan Bipartit ke PT. Laut United.

Eka Putra Zakran SH

Kantor Hukum EPZA Ajukan Perundingan Bipartit ke PT. Laut United.

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 November 2020
in Hukum, Kabar
86
Kantor Hukum EPZA Ajukan Perundingan Bipartit ke PT. Laut United

Medan, InfoMu.co – Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) ajukan surat perihal perundingan Bipartit Kepada Pimpinan PT. Laut United melalui Kantor Pos Indonesia Medan pada Selasa, 24/11.

Surat permohonan perundingan Bipartit bernomor: 152/SPER-FB/EPZA/VI/2020 sengaja dilayangkan dalam rangka mengupayakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja dengan pengusaha.

Menurut Eka Putra Zakran, SH , bahwa perundingan bipartit merupakan upaya-upaya terbaik diluar proses persidangan, selain mengedepankan asas kekeluargaan juga merupakan amanat Undang-Undang, jelas Eka.

“Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha  untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, jelas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.

Nah, berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh klien kami sdr. Rusman Sitohang selaku perkerja/buruh dan pimpinan PT. Laut United selaku pengusaha, kami sangat mengedepankan upaya-upaya persuasif, tinpal Eka.

Sejak dari awal kuasa sampai saat ini kami dari Kantor Hukum EPZA tetap mengupayakan langkah-langkah komunikatif dan dialogis guna mendapatkan solusi terbaik.

Harapan kita dengan digelarnya perundingan Bipartit nanti oleh pihak Tersomasi, ada win-win solution, sehingga dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Sebagai penasehat hukum, kita berupaya dulu sampai titik nadir untuk mengedepankan pendekatan dengan asas musyawarah mufakat, kecuali kandas dan tidak mempan lagi upaya diluar, maka akan ditempuh jalur peradilan.

Istilahnya pihak perusahaan jangan keras kepala batu saja yang dikedepankan. Apa sih susahnya jika duduk bersama, kan lebih baik.

Untuk diketahui bahwa Rusman Sitohang, Pria 59 Tahun sudah bekerja di PT. Laut United sejak tanggal 4 Agustus 2009. Awalnya tidak pernah ada masalah, namun sejak tanggal 6 November 2020 muncul masalah akibat mutasi sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa dasar, tanpa pertimbangan yang jelas dan tanpa proses surat menyurat, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun immateriil.

Agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak, surat permohonan perundingan Bipartit ini kami tembuskan juga kepada: Ketua Komisi IX DPR-RI, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, Ketua Komisi II DPRD Medan, Plt. Walikota Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kapolres Belawan serta Klien yang bersangkutan, beber Eka.

Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat dengan nomor: 150/SPTS/EPZA/VI/2020 dan 151/SPTS/EPZA/IV/2020 perihal Teguran/Somasi satu dan dua, tapi belum mendapat respon yang baik, makanya untuk itu, merujuk pada ketentuan UU kami ajukan Perundingan Bipartit, tutup Eka. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Beredar Cerita KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan

Next Post

Sumut Raih Peringkat Enam MTQN XXVIII Sumbar

Next Post
Sumut Raih Peringkat Enam MTQN XXVIII Sumbar

Sumut Raih Peringkat Enam MTQN XXVIII Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.