• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak

Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
13 Mei 2026
in Hukum
0
Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak
INFOMU.CO | Yogyakarta  – Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan terungkap, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan termasuk pondok pesantren. Kasus-kasus ini menjadi alarm serius bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak justru dapat menjadi celah terjadinya kekerasan yang melanggar hak dasar anak  dan mengancam masa depan anak. Pendidik yang seharusnya menjadi pelindung justru memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, mengungkapkan “Dalam banyak kasus, tindak kekerasan pada anak dilakukan oleh orang-orang terdekat atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap anak, sehingga menempatkan anak dalam posisi rentan dan sulit untuk menyampaikan apa yang dialaminya.” Padahal, imbuhnya, keluarga maupun lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang aman yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Menurut Henni, setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual. “Ketika kekerasan justru terjadi di lingkungan terdekat, termasuk lembaga pendidikan, maka kita sedang menghadapi persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan tegas,” ujarnya.
Henni, menambahkan bahwa lembaga pendidikan perlu memastikan adanya sistem perlindungan anak yang kuat dan dijalankan secara konsisten. Hal ini mencakup penyusunan serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan anak dari kekerasan, komitmen kelembagaan yang jelas, dan panduan perilaku bagi seluruh pengelola dan tenaga pendidik, serta standar layanan penanganan yang berpihak kepada korban apabila terjadi kekerasan seksual.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya menjadi slogan. Harus ada kebijakan internal yang konkret, mekanisme pencegahan yang jelas, serta sistem respons yang cepat dan berpihak pada korban ketika terjadi kasus,” tambahnya.
PP ‘Aisyiyah juga menegaskan pentingnya implementasi berbagai kebijakan nasional yang telah menjadi payung hukum perlindungan korban, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk bertindak tegas terhadap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan adil tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam penanganan kasus, pendekatan yang digunakan harus berlandaskan pada hak dan perlindungan khusus anak. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak. Disebutkan bahwa anak korban kekerasan berhak memperoleh penanganan secara cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan dan bantuan hukum.
Selain itu, anak korban juga harus dijamin keberlanjutan pendidikannya serta mendapatkan perlindungan atas identitas dirinya agar terhindar dari stigma dan dampak sosial yang lebih luas. Siti Kasiyati dari Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah menjelaskan bahwa ‘Aisyiyah terus berupaya hadir melalui layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi korban maupun keluarga.
“Pendampingan terhadap anak korban tidak cukup hanya pada proses hukum. Anak membutuhkan dukungan psikososial, rasa aman, serta pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” ujar Kasiyati. Di sinilah menurut Kasiyati, pentingnya terjalin kolaborasi antara keluarga, sekolah, pendamping hukum, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Kasiyati menyampaikan bahwa melalui Posbakum ‘Aisyiyah, organisasi berupaya memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan bagi korban kekerasan. “Pendampingan bagi korban dan keluarganya juga penting, agar jangan sampai ada pihak yang mengintimidasi bahkan mengancam korban maupun keluarga sehingga laporan dicabut,” ucap Kasiyati.
Kasiyati juga mendorong terbangunnya lingkungan aman bagi anak, lingkungan yang peduli dan tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun, dan ketika kasus terjadi korban harus segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang utuh. (puteri)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: aisyiyahhukum
Previous Post

Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur

Next Post

Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program “Tebus Ijazah” 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

Next Post
Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program “Tebus Ijazah” 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program "Tebus Ijazah" 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.