• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Fikih Kurban Muhammadiyah: Syarat, Kriteria, dan Ketentuan Hewan Kurban

Fikih Kurban Muhammadiyah: Syarat, Kriteria, dan Ketentuan Hewan Kurban

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
8 Mei 2026
in Literasi
0
Fikih Kurban Muhammadiyah: Syarat, Kriteria, dan Ketentuan Hewan Kurban

Pengajian Karyawan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang digelar, Rabu, (6/5) berlangsung dengan hangat dan penuh hikmat. Dalam pengajian tersebut menghadirkan Ustaz Qaem Aulassyahied yang mengulas mengenai fikih kurban berdasarkan fatwa dan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam istilah fikih, kurban dimaknai sebagai penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT di waktu yang telah ditentukan. Kurban sendiri berasal dari kata “Qaruba” yang berarti dekat atau mendekat.

Oleh karena itulah dapat diartikan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah mahdhah atau ibadah yang pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat berdasarkan Al-Quran dan Hadis.

“Maka kalau dilakukan di luar waktu yang ditentukan. Maka itu tidak dapat disebut ibadah kurban. Begitu juga dengan hewannya, harus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya dalam acara yang digelar di Aula Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jl. KH Ahmad Dahlan.

Lalu, apa saja hewan yang ditentukan itu? Qaem menjelaskan bahwa kategori hewan tersebut pada prinsipnya harus masuk ke dalam kategori bahimatul an’am sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-Hajj ayat 34. Dalam kata lain yaitu jenis hewan ternak yang sah dan diperbolehkan dalam syaiat Islam untuk disembelih sebagai hewan kurban, yang meliputi:  sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba.

Sementara itu, Qaem melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria hewan untuk berkurban. Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, Qaem memaparkan bahwa terdapat 3 kategori hewan yang layak untuk dikurbankan.

“Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-Aqran atau hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin atau hewan yang gemuk badannya atau berdaging, 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya,” jelas Qaem.

Lebih dari itu, Qaem turut memaparkan terkait ciri-ciri hewan kurban yang tidak layak untuk dikurbankan. 1) Al-‘Auraa, hewan yang buta salah satu matanya; 2) Al Mardhoh, hewan yang sudah jelas sakit; 3) Al-‘Arja, hewan yang pincang; terakhir, Al-Kasir, hewan yang kurus kering, dan kotor.

Terakhir, dalam segi kriteria umur. Ia memaparkan bahwa hewan kurban yang memenuhi syarat yaitu: Unta yang telah berumur 5 tahun, sapi yang telah berumur 2 tahun, dan kambing yang telah berumur 1 tahun. Kriteria hewan di atas, jika dipandang dari segi jenis kelamin (jantan/betina) keduanya diperbolehkan, sebab tidak ada dalil yang mengkgususkan salah satu jenis. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: literasiqurban
Previous Post

Tiga Lokasi Masuki Siklus 200 Tahunan Gempa Megathrust

Next Post

Dukung Pembangunan Venue Muktamar 49, PWM Jatim Sumbang Rp1 Miliar

Next Post
Dukung Pembangunan Venue Muktamar 49, PWM Jatim Sumbang Rp1 Miliar

Dukung Pembangunan Venue Muktamar 49, PWM Jatim Sumbang Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.