• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Orasi Ilmiah Prof. Dr. Sudirman Suparmin Lc MA Pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

Orasi Ilmiah Prof. Dr. Sudirman Suparmin Lc MA Pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 April 2026
in Kampus
0

Orasi Ilmiah Prof. Dr. Sudirman Suparmin Lc MA Pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

USHUL FIQH MUQARIN SEBAGAI PONDASI IJTIHAD MULTIMAZHAB   

(Mengintegrasikan Otoritas Kaidah Klasik dan Relevansi Fikih Kontemporer)

  1. Muqaddimah

Ushul Fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki posisi fundamental dalam konstruksi hukum Islam, karena berfungsi sebagai seperangkat metodologi dalam memahami dan menafsirkan sumber-sumber normatif syariat. Melalui ilmu ini para fuqaha merumuskan kaidah-kaidah dan metode istinbath hukum yang memungkinkan teks-teks wahyu dipahami secara sistematis, rasional, dan kontekstual. Oleh sebab itu, Ushul Fiqh sering disebut sebagai the queen of Islamic sciences, karena ia menjadi fondasi epistemologis bagi lahirnya berbagai produk fikih dalam sejarah intelektual Islam.[1]

Sejak masa klasik hingga era modern, perkembangan Ushul Fiqh terus mengalami dinamika yang signifikan. Para ulama tidak hanya berupaya menjaga otoritas metodologisnya, tetapi juga melakukan pembaruan agar hukum Islam tetap mampu merespons perubahan sosial. Wael B. Hallaq, misalnya, menunjukkan bahwa upaya pembaruan Ushul Fiqh tidak pernah berhenti sejak masa al-Syatibi hingga era modern, karena hukum Islam selalu berhadapan dengan realitas sosial yang terus berubah.[2]

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa persoalan mendasar dalam dinamika fikih kontemporer. Pertama, kecenderungan stagnasi ijtihad, yakni sikap berpegang secara kaku pada satu mazhab tertentu sehingga ruang kreativitas metodologis menjadi terbatas. Kedua, fragmentasi fatwa, yaitu munculnya berbagai pandangan hukum yang sangat beragam tanpa kerangka metodologis yang integratif, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ketiga, kesenjangan metodologis, yaitu keterbatasan pendekatan ijtihad individual dalam menghadapi persoalan modern yang bersifat multidisipliner, seperti bioetika, ekonomi digital, dan krisis lingkungan global.

Berdasarkan problematika tersebut, muncul pertanyaan akademik yang penting: bagaimana metodologi Ushul Fiqh dapat dikembangkan agar mampu menjawab problematika kontemporer tanpa terjebak dalam rigiditas mazhab maupun relativisme fatwa?

Dalam konteks inilah pendekatan Ushul Fiqh Muqarin menjadi sangat relevan. Pendekatan ini tidak hanya membandingkan hasil-hasil fikih, tetapi juga mengkaji secara kritis metodologi istinbath hukum yang digunakan oleh para imam mazhab. Dengan memahami keragaman metodologi tersebut, umat Islam dapat memperoleh perspektif yang lebih luas dalam merumuskan hukum yang responsif terhadap dinamika zaman.

  1. Ushul Fiqh Muqarin: Terminologi, Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi

Untuk memahami Ushul Fiqh Muqarin secara komprehensif, perlu dilihat dari perspektif filsafat ilmu yang meliputi aspek terminologi, ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Keempat aspek ini menjadi landasan konseptual dalam memahami posisi dan peran Ushul Fiqh Muqarin sebagai disiplin keilmuan dalam studi hukum Islam.

Secara epistemologis, ilmu Ushul Fiqh berakar pada tradisi pengetahuan Islam yang bertumpu pada otoritas wahyu. Dalam kerangka epistemologi klasik, proses penggalian hukum dari teks syariat umumnya bertumpu pada pendekatan bayani, yaitu pendekatan yang menjadikan teks al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai sumber utama pengetahuan hukum.

Namun dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer, para sarjana seperti Muhammad Abid al-Jabiri mengemukakan bahwa epistemologi keilmuan Islam tidak hanya terbatas pada bayani, tetapi juga mencakup pendekatan burhani (rasional-empiris) dan irfani (intuitif-spiritual). Dalam konteks pengembangan Ushul Fiqh kontemporer, pendekatan bayani tetap menjadi fondasi utama, tetapi perlu diperkaya dengan pendekatan burhani agar hukum Islam mampu berdialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.[3]

Dengan demikian, epistemologi Ushul Fiqh Muqarin tidak hanya menekankan pada analisis tekstual semata, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan rasional dan empiris, terutama ketika berhadapan dengan persoalan-persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks.[4] Pendekatan epistemologis yang integratif ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap menjaga otoritas normatifnya sekaligus relevan dengan realitas sosial yang terus berubah.[5]

Sedangkan secara terminologi, fiqh (فقه) berarti: Mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci.

Berdasarkan beberapa terminologi di atas, maka Ushul Fiqh sebagai suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri mempunyai pengertian sebagai berikut, pertama, terminologi Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh ulama Syafi’iyyah, yaitu: Mengetahui dalil-dalil fiqh secara global, cara penggunaan dalil-dalil tersebut, dan mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.[6] Kedua, terminologi Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh jumhur ulama ushul (Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah), yaitu: Mengetahui kaidah-kaidah umum yang dapat digunakan untuk mengistinbathkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah melalui dalil-dalilnya yang terperinci.[7]

Muqaranah; berasal dari kata: Qarana-Yuqarinu-Muqaranatan yang artinya mengumpulkan, membandingkan antara dua perkara atau lebih. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud Ushul Fiqh muqarin  (al-ushul fi al-muqaranat) ialah: Ilmu yang mempelajari asas-asas atau cara yang digunakan istinbath hukum oleh para imam mazhab, dilihat dari sisi persamaan maupun perbedaan, serta membandingkannya untuk diambil mana sekiranya yang sesuai untuk dijadikan pedoman dalam beristinbath hukum.[8]

Sedangkan ontologi suatu ilmu adalah sesuatu yang ingin diketahui ilmu tersebut, atau dengan kata lain, sesuatu yang menjadi bidang telaah ilmu yang bersangkutan. Maka, ontologi Ushul Fiqh muqarin (muqaranat fi al-Ushul) berarti objek yang menjadi pembahasannya adalah menyangkut aspek metodologi yang ditempuh berbagaima zhab dalam istinbathh hukum serta perbedaan-perbedaan satu sama lainnya.[9]

Wahbah al-Zuhailiy menjelaskan yang menjadi obyek utama Ushul Fiqh itu meliputi hal-hal yang menyangkut dalil-dalil dan hukum-hukum, dari segi pemberian dalil kepada hukum dan penetapan hukum dengan dalil. Pada dasarnya yang menjadi fokus perhatian Ushul Fiqh bukan terletak pada norma hukum Islam itu sendiri melainkan pada teori hukum Islam sehingga Ushul Fiqh dikenal sebagai teori hukum Islam (Islamic Legal Theory).[10] Kemudian muqarin (perbandingan) menunjukkan makna cara pengkajian yang hendak diterapkan. Maka, segi penekanan kajian ini letaknya pada perbandingan dari pikiran-pikiran Ushul Fiqh yang muncul di kalangan Ushuliyyin, terutama  antar mazhab    yang ada.  Secara umum, obyek kajian Ushul Fiqh muqarin meliputi:

  1. Penggalian hukum syara’ menggunakan sumber dan dalil-dalil, baik sumber dan dalil-dalil itu disepakati maupun yang diperselisihkan.
  2. Metode atau cara penggalian hukum dalam rangka mencari solusi dari sumber-sumber yang dianggap bertentangan.
  3. Syarat-syarat seseorang boleh melakukan istinbath (Mujtahid) dan segala permasalahannya.
  4. Macam-macam kaidah yang digunakan untuk istinbath
  5. Konsep-konsep seputar hukum-hukum syara’ (al-ahkam al-syar’iyyah).

Sedangkan Epistimologi yang digunakan dalam Ushul Fiqh adalah epistemologi bayani. Artinya penggalian pengetahuan-pengetahuan Ushul Fiqh bersumber pada otoritas teks al-qur’an dan al-hadis. Paling tidak, ada dua cara bagaimana Ushul Fiqh mendapatkan pengetahuan dari teks, pertama, pengetahuan yang didasarkan pada teks zhahir syara’ (zhahir al-fazh al-syari’ah). Kecenderungan tekstualitas ini terjadi sebelum masa Ibn Rusyd, atau berawal pada masa al-Syafi’i, dan mencapai puncaknya pada masa Ibn Hazm al-Zhahiri. Bagi aliran tekstualitas murni ini, seorang Mujtahid dalam beristinbath maupun istidlal hukum harus berpegang pada zhahirnya teks. Kedua, pengetahuan yang didasarkan pada maksud teks syara’ (maqasid al-fazh al-syari’ah). Artinya ketika makna dari teks zhahir tidak mampu menjawab permasalahan, baru kemudian digunakan maksud teks syari’ah. Kecenderungan ini dimulai pada masa Ibn Rusyd sampai Al-Syatibi.[11]

Adapun Aksiologi Ushul Fiqh adalah untuk membimbing manusia dalam menangkap maksud Tuhan secara benar. Artinya dengan mempelajari kaidah dan teori usul (al-qawa’id al-Ushuliyah), seseorang dapat menangkap makna yang terkandung dalam teks-teks al-qur’an dan al-sunnah,[12] sehingga selaras dengan yang dikehendaki oleh tuhan. Dengan adanya pemahaman yang benar tentang maksud Tuhan dalam teks-teks agama tersebut, diharapkan seseorang akan mencapai suatu kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia, dan juga di akhirat. Wahbah al-Zuhayli, secara detail dan sistematis mengemukakan beberapa kegunaan atau manfaat (aksiologi) ilmu Ushul Fiqh, yaitu: Pertama, Manfaat secara historis, yaitu mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan Mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun. Kedua, Manfaat secara ilmiah dan amaliyah, yaitu memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki.

Sementara Aksiologi Ushul Fiqh Muqaranah, ialah: Menghilangkan kepicikan pandangan dalam mengamalkan hukum Islam, menghilangkan sikap taklid/fanatisme mazhab, menemukan kebenaran bukan mencari kelemahan bertujuan untuk mengetahui metode para ulama dalam melakukan ijtihad dan memilih suatu pandangan hukum yang dapat menentramkan jiwa, mengetahui kaidah-kaidah yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang telah mereka susun. Mengetahui gambaran syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, Mengetahui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid, dan memahami kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad sehingga para peminta hukum Islam dapat melalukan tarjih dengan menggunakan argumentasi pula.

  1. Problematika Fiqh di Tengan Kompleksitas Modern.[13]

Hadirin yang mulia,

Kita hidup di tengah arus kompleksitas yang tak terhindarkan. Isu-isu seperti krisis iklim, digitalisasi ekonomi dengan fenomena NFT dan Metaverse, rekayasa genetika, hingga perkembangan artificial intelligence (AI), menuntut respon hukum Islam yang cepat, tepat, dan adaptif. Tantangan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh dimensi etika, sosial, dan spiritual umat.

Dalam beberapa dekade terakhir kita sering menyaksikan gejala yang menghambat dinamika hukum Islam. Pertama, Stagnasi Ijtihad: kecenderungan untuk taqlid secara kaku pada satu mazhab   , yang terkadang sulit menjawab kasus-kasus baru. Kedua, Fragmentasi Fatwa: perbedaan pandangan fikih yang tajam dan kontradiktif di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan umat. Ketiga, Kesenjangan Metodologis: keterbatasan ijtihad fardi (personal) dalam menghadapi isu-isu interdisipliner yang menuntut kolaborasi lintas bidang.

Di sinilah Ushul Fiqh Muqarin hadir sebagai jawaban. Ia bukan sekadar perbandingan pendapat fikih, melainkan perbandingan metodologi penetapan hukum di antara mazhab   -mazhab    besar. Dengan pendekatan ini, kita memperoleh perspektif yang lebih luas, lebih kaya, dan lebih siap menghadapi tantangan zaman.

  1. Ushul Fiqh Muqarin: Menawarkan Kekayaan Metodologi.

Hadirin yang saya hormati,

Ushul Fiqh Muqarin menawarkan solusi fundamental. Ia bukan sekadar perbandingan qaul atau pendapat fikih, melainkan perbandingan metodologi penetapan hukum (ushul) di antara mazhab   -mazhab    besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, hingga Syi’ah dan Zaidiyah. Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya melihat perbedaan hasil, tetapi juga memahami akar cara berpikir, logika istinbath, dan prinsip-prinsip yang melandasi setiap keputusan hukum. Kekayaan ini harus kita pahami sebagai modal utama dalam berijtihad. Ia mengajarkan bahwa hukum Islam tidak kaku, melainkan lentur, mampu beradaptasi dengan zaman, dan tetap berpijak pada prinsip syari’at. Dengan demikian, Ushul Fiqh Muqarin memberi kita fondasi untuk menghadirkan hukum yang relevan, adil, dan maslahat bagi umat di tengah kompleksitas kehidupan modern.

Ushul Fiqh Muqarin, tidak hanya menelaah perbedaan metodologi para imam mazhab, tetapi juga menyerap kebijaksanaan yang terkandung di dalamnya. Kita belajar bagaimana Imam Malik mendahulukan amal ahl al-Madinah, menjadikan praktik masyarakat Madinah sebagai tolak ukur autentisitas. Kita memahami bagaimana Imam Abu Hanifah memberikan tempat istimewa bagi istihsan, prinsip kebaikan yang membuka ruang bagi kemaslahatan. Kita menyaksikan bagaimana Imam Syafi’i menekankan qiyas dan kejelasan teks (nash), menjaga agar hukum tetap berpijak pada fondasi rasional sekaligus tekstual. Imam Ahmad dengan keteguhan pada riwayat, hingga tradisi Syi’ah dan Zaidiyah dengan pendekatan khas mereka.

Kekayaan metodologis ini bukan sekadar perbedaan, melainkan modal utama bagi kita dalam berijtihad. Ia adalah warisan intelektual yang mengajarkan bahwa hukum Islam senantiasa hidup, dinamis, dan mampu menjawab tantangan zaman. Dari perbedaan itu lahirlah keluasan, dari keluasan itu lahirlah kebijaksanaan, dan dari kebijaksanaan itu lahirlah kemampuan kita untuk menghadirkan hukum yang relevan, adil, dan maslahat bagi umat.

  1. Konsep Utama: Model Ijtihad Ushuli Multimazhab  

Hadirin yang saya muliakan,

Berdasarkan refleksi terhadap dinamika metodologi hukum Islam tersebut, saya mengajukan sebuah gagasan konseptual yang saya sebut sebagai Model Ijtihad Ushuli Multimazhab.

Model ini merupakan pendekatan metodologis yang memanfaatkan kekayaan metodologi ushul fiqh dari berbagai mazhab untuk merumuskan hukum yang lebih adaptif terhadap problematika kontemporer. Berbeda dengan praktik talfiq yang sering dipahami sebagai penggabungan pendapat mazhab secara pragmatis, pendekatan ini menempatkan perbandingan ushul sebagai basis epistemologis dalam proses istinbath hukum.

Dengan kata lain, yang dibandingkan bukan sekadar hasil hukum (qaul fiqhi), melainkan metode berpikir hukum yang digunakan oleh para imam mazhab. Melalui pendekatan ini, proses ijtihad tidak terjebak pada satu tradisi metodologis tertentu, tetapi memanfaatkan kekayaan intelektual berbagai mazhab secara sistematis dan kritis.

Model Ijtihad Ushuli Multimazhab ini dibangun di atas tiga pilar utama:

  1. Analisis Kaidah Komparatif

Tahap pertama adalah melakukan analisis komparatif terhadap kaidah-kaidah ushul yang digunakan oleh berbagai mazhab. Melalui analisis ini dapat diidentifikasi kekuatan metodologis masing-masing pendekatan serta relevansinya terhadap persoalan kontemporer. [14]

  1. Prioritas Maqasid Syari’ah

Tahap kedua adalah menjadikan maqasid syariah sebagai kerangka normatif dalam proses ijtihad. Dengan menjadikan maqasid sebagai orientasi utama, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara metodologis, tetapi juga memiliki nilai kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat.

  1. Integrasi Interdisipliner

Tahap ketiga adalah mengintegrasikan kajian ushul fiqh dengan ilmu-ilmu kontemporer seperti ekonomi, sosiologi, kedokteran, dan ilmu lingkungan. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam untuk merespons persoalan modern secara lebih komprehensif dan berbasis pengetahuan ilmiah.[15]

Melalui tiga pilar tersebut, Ijtihad Ushuli Multimazhab diharapkan mampu menjadi pendekatan metodologis yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dengan kompleksitas kehidupan modern.

  1. Implementasi Nyata: Solusi Ushuli untuk Krisis Ekologi

Hadirin yang saya muliakan,

Izinkan saya memberikan Salah satu contoh implementasi dari pendekatan Ijtihad Ushuli Multimazhab adalah dalam merespons krisis ekologi global. Dalam beberapa dekade terakhir, kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran industri, dan eksploitasi sumber daya alam telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan kehidupan manusia.

Selama ini, kita sering terhambat oleh fikih yang terlalu fokus pada ibadah individu, sementara dimensi sosial dan ekologis kurang mendapat perhatian. Padahal, kerusakan alam adalah ancaman nyata bagi kehidupan, dan hukum Islam seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sekadar aturan ritual. Melalui pendekatan Ijtihad Multimazhab, kita dapat membuka cakrawala baru:

  • Kita bisa meminjam kaidah Sadd az-Zarā’i’[16] (pencegahan) dari mazhab   Maliki, yaitu: Dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashl ahah  mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan. Untuk melarang aktivitas industri yang merusak lingkungan secara masif. Kaidah ini mengajarkan bahwa mencegah kerusakan lebih utama daripada menunggu dampak buruk terjadi.
  • Kita juga dapat menggunakan prinsip Istihsan[17] dan Istishlah[18] yang dikembangkan oleh mazhab Hanafi dan Maliki, untuk menetapkan hukum yang mendorong konservasi alam, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam teks. Prinsip ini memberi ruang bagi maslahat yang lebih luas, demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Melalui pendekatan multimazhab, hukum Islam dapat merumuskan respon yang lebih komprehensif. Misalnya, prinsip sadd al-dzari’ah dalam mazhab Maliki dapat digunakan untuk melarang aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang besar. Di sisi lain, konsep istihsan dalam mazhab Hanafi dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan hukum yang mendorong praktik-praktik ekonomi berkelanjutan meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks.

Selain itu, pendekatan maslahah mursalah dapat dijadikan dasar untuk mendukung kebijakan perlindungan lingkungan, karena menjaga keberlangsungan ekosistem pada hakikatnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal) dalam kerangka maqasid syariah.

Dengan pendekatan ini, fikih tidak lagi dipahami secara sempit sebagai aturan ibadah individual, tetapi berkembang menjadi sistem etika sosial yang berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan alam semesta.

Hasilnya, fikih tidak lagi terbatas pada pengaturan shalat dan puasa, tetapi berkembang menjadi Fikih Lingkungan yang kokoh. Sebuah fikih yang menegaskan bahwa menjaga alam adalah bagian integral dari pemenuhan Hifz an-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifz al-Mal (menjaga harta) secara kolektif. Dengan demikian, hukum Islam tampil sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi manusia.

  1. Ikhtitam

Hadirin yang saya hormati,

Kesimpulan orasi ilmiah ini sederhana namun mendalam: Ushul Fiqh Muqarin harus menjadi jembatan metodologis. Jembatan yang membebaskan fikih dari kungkungan satu pendapat, dan membawanya menuju kancah Ijtihad Multimazhab    yang inklusif, adaptif, serta berorientasi pada kemaslahatan universal—rahmatan lil ‘alamin. Dengan pendekatan ini, fikih tidak lagi dipandang sempit, melainkan hadir sebagai solusi yang relevan bagi problematika umat manusia di era modern.

Harapan saya, semoga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menjadi pusat kajian ilmu-ilmu agama diantaranya Ushul Fiqh Muqarin yang melahirkan inovasi metodologis bagi dunia Islam. Semoga dari kampus ini lahir gagasan-gagasan besar yang meneguhkan peran Islam sebagai agama yang dinamis, solutif, dan penuh rahmat. (^^^)

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: orasi ilmiahsudirman suparmin
Previous Post

Orasi Ilmiah Profesor Dr. Anang Anas Azhar pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

Next Post

Orasi Ilmiah Prof. Dr. Sahrul MAg, Pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

Next Post
Orasi Ilmiah Prof. Dr. Sahrul MAg, Pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

Orasi Ilmiah Prof. Dr. Sahrul MAg, Pada Pengukuhan Guru Besar UINSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.