• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kuasa Hukum Karyawan Sampaikan Somasi ke PT LU

Eka Putra Zakran

Kuasa Hukum Karyawan Sampaikan Somasi ke PT LU

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
18 November 2020
in Hukum, Kabar
86

Medan, infoMu.co – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) layangkan somasi pertama terhadap PT. LU yang beralamat di Jl. Gabion Belawan pada Senin, 16/11/2020. Somasi dsampaikan olek kuasa hukum RS karyawan PT LU karena diperlakukan tidak wajar.

Kuasa hukum Epza pihaknya ingin menyelesaikan masalah yang dialami RS dengan cara win-win-solution namun perusahaan PT. LU seperti tidak menanggapi secara positif.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh advokat Eka Putra Zakran  bahwa pihaknya telah berusaha keras untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan secara baik-baik tapi tidak dihargai sedikitpun, justru yang ada kami dihadang, pungkas Eka. “Sudah tiga kali kami datang mengajak bicara baik-baik, berdialog dengan pihak perusahaan untuk membicarakan serta mencari solusi terbaik atas perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan karyawan tapi tidak mendapat respon positif, kata Eka.

“Hari pertama kami datang dihadang, hari kedua juga dihadang dengan alasan jika ingin bertemu pimpinan harus dimasukkan dulu surat ujar salah satu petugas perusahaan inisial LS. Nah hari ketiga kami datang sekaligus mengajukan surat, tapi apa yang terjadi, selain dihadang, surat yang kami ajukan justru dibuang, gambar dan vidio sudah ada sama kami,” tutur Eka

“Awalnya yang kita cari ya, win-win solution. Niat kita kan mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak, agar permasalahan ini cepat selesai, tapi apa mau dikata, tampaknya perushaan tidak ada etikad baik sama sekali. Hal ini ditandai dengan sikap bandal, arogan dan tidak kooperatif sedikitpun terhadap kuasa hukum RS selaku pekerja/buruh, ujar epza.

“Justru karena tidak kooeratif itulah makanya kami layangkan surat somasi kepada PT tersebut, dan tembusannya sudah kami kirim, antara lain kepada: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kepala Dinas Perizinan dan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, sekaligus meminta perlindungan hukum, timpal Eka.

Untuk diketahui bahwa perselisihan terjadi antara PT LU dan RS Pekerja/Buruh akibat adanya Pemutasian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar, tanpa mekanisme dan/atau sebab yang benar menurut hukum, tidak ada peringatan satu dan dua serta tidak ada surat atau bukti secara tertulis, jadi wajar donk jika klien kami menolak. Disamping itu, perusahaan memutasi klien kami ketempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya dari Mandor jadi buruh angkat, tegas Epza.

“Klien kami RS, kan sudah berumur 59 tahun dan sudah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun, seharusnya ya diapresiasilah, ini bukannya diberi penghargaan, malah dimutasi secara ugal-ugalan, kan sama saja artinya dengan mencampakkan beliau. ini yang kata pepatah habis manis sepah dibuang, pungkas Eka.

Bila merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 32 dijelaskan bahwa: (1) penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan tanpa diskriminasi, (2) penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian dan keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memerhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum, jelas Eka.

Nah, yang lebih parahnya lagi berdasarkan keterangan klien kami bahwa klien kami tidak pernah mendapat cuti tahunan dan pada hari merah bekerja tapi tidak dibayar, tutup Eka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: somasi
Previous Post

KAMI Desak Polri untuk Bebaskan Tahanan Bareskrim

Next Post

BPBA Dukung Pendampingan Kaji Cepat Menggunakan Drone

Next Post
BPBA Dukung Pendampingan Kaji Cepat Menggunakan Drone

BPBA Dukung Pendampingan Kaji Cepat Menggunakan Drone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.