• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemerintah Rumuskan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pemerintah Rumuskan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
14 Januari 2026
in Kabar
0
Pemerintah Rumuskan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
INFOMU.CO |  Medan – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah merumuskan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P. Dalam rapat koordinasi percepatan fase tersebut, BNPB berbagi pandangan berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya di wilayah lain.
Pada penyusunan dokumen R3P, khususnya sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menegaskan pihaknya telah memiliki petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penentuan rumah rusak ringan dan rusak sedang. Pihaknya akan memberikan pendampingan kepada daerah dalam pelaksanaan. Pada pengalaman penanganan sebelumnya, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah yaitu ketika masyarakat yang rumahnya rusak tetapi tidak masuk pada kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan stimulan rusak ringan dan rusak sedang.
Situasi ini sering kali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sehingga kepala daerah harus dapat menjelaskan kepada masyarakatnya mengenai mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyikapi kondisi ini dan belajar dari pengalaman, warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang, namun rumahnya ada kerusakan di bawah 20 persen, mereka mendapatkan bantuan tersendiri, seperti dana maupun material untuk perbaikan rumahnya. Ini tentunya disesuaikan dengan kebijakan daerah.
Pada penanganan terdahulu, ada skema yang mengakomodasi kerusakan yang tidak masuk kriteria. Ini dibuat bantuan secara tersendiri. Belajar dari bencana gempa di Cianjur, rumah rusak yang tidak masuk kriteria atau rusak di bawah 20 persen dibantu Rp3 sampai Rp5 juta. Ini tentunya dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah setempat. Bantuan stimulan tersebut dialokasikan dari anggaran daerah dan bukan dari pemerintah pusat.
Di wilayah Sumut, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang telah tersedia. Apabila ada pembaruan, Suharyanto mengatakan, pembaruan dapat diinformasikan kepada BNPB.
Masih terkait dengan sektor hunian, Kepala BNPB menyampaikan skema bantuan untuk warga yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan. Namun, warga juga bisa langsung mendapatkan hunian tetap (huntap), yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Pada pemilihan lokasi huntap mandiri, masyarakat juga dapat menentukan titik pembangunannya, seperti relokasi, in-situ atau eks-situ.
Pada kesempatan itu, Kepala BNPB mengharapkan penetapan penerima bantuan hunian bisa segera diselesaikan pemerintah kabupaten dan kota terdampak. Di sisi lain, menurutnya untuk menunggu penetapan lengkap tentu membutuhkan waktu.
Dokumen R3P wilayah kabupaten dan kota diharapkan selesai pada 23 Januari 2026, sedangkan tingkat provinsi pada 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Kepala BNPB menegaskan, meskipun saat ini wilayah kabupaten dan kota tidak lagi berstatus tanggap darurat, pemerintah pusat tentu akan membantu dalam penyelesaian permasalahan yang masih dihadapi kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Sumut.
Kepala BNPB mencontohkan dukungan pemerintah pusat seperti pada upaya perbaikan darurat jalur transportasi di wilayah Sumut.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya memiliki variabel atau indikator untuk menggambarkan suatu daerah dapat dikategorikan pulih pascabencana banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatra. Ini akan membantu pemantauan, pemulihan dini serta prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi di setiap daerah.
Dalam rakor tersebut Menteri Tito menjelaskan mengenai kementerian dan lembaga, serta peran Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri juga Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Sumut, Bupati dan Wali Kota yang terdampak bencana serta perwakilan forkopimda Sumut. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bencanarehabilitasisumatera utara
Previous Post

Dari Ampas Menjadi Emas, Ibu-Ibu Aisyiyah Olah Limbah Kedelai Bernilai Ekonomi

Next Post

DPR Beberkan Biang Keladi Harga Tiket Pesawat Domestik di Indonesia Mahal

Next Post
DPR Beberkan Biang Keladi Harga Tiket Pesawat Domestik di Indonesia Mahal

DPR Beberkan Biang Keladi Harga Tiket Pesawat Domestik di Indonesia Mahal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.