• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tekan Angka Diabetes Anak, Padian A. Siregar: Pemerintah Harus Terapkan Cukai Minuman Manis

Padian A. Siregar Sekretaris LAPK Sumut

Menolak Pembayaran Uang Tunai, Bertentangan dengan Ketentuan Hukum

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Desember 2025
in Ekonomi
0
Menolak Pembayaran Uang Tunai, Bertentangan dengan Ketentuan Hukum
Padian A. Siregar : QRIS Alternatif Pembayaran, Bukan Pengganti Uang Tunai
INFOMU.CO |  Medan – Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap seorang konsumen saat bertransaksi di salah satu gerai makanan dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Uang tunai (rupiah) merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai dalam transaksi jual beli, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Lembaga Advokasi & Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian A. Siregar SH MH kepada jurnalis infomu.co, Selasa (23/12) terkait maraknya penolakan banyak gerai atas pembayaran uang tunai oleh konsumen.
Praktik sejumlah gerai yang menerapkan kebijakan hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS, meskipun digitalisasi pembayaran merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, kebijakan tersebut tidak boleh bersifat eksklusif dan meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai.
Jelaskan Ketua LAPK itu, Bank Indonesia telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital. Namun perlu ditegaskan, berdasarkan kebijakan dan regulasi Bank Indonesia, QRIS merupakan alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai. Prinsip ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan yang diusung Bank Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran.
Kebijakan “cashless only” dinilai berpotensi merugikan konsumen, khususnya kelompok lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi pembayaran digital. Praktik tersebut dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai solusi, demikian Padian A. Siregar dosen pada Fakultas Hukum UMSU itu, pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai tetap berkewajiban: Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran yang sah, Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan, bukan satu-satunya metode, Memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai metode pembayaran kepada konsumen dan Tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.
Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan, bukan hambatan baru bagi konsumen. Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati. (Syafulh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: lapkpadian a. siregarQRISUANG DIGITGALuang tunai
Previous Post

Astronomi dan Astrologi

Next Post

PLN bersama Muhammadiyah Medan Krio Khitan 64 Anak Kurang Mampu

Next Post
PLN bersama Muhammadiyah Medan Krio Khitan 64 Anak Kurang Mampu

PLN bersama Muhammadiyah Medan Krio Khitan 64 Anak Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.