PTMA Harus Menjadi Wajah Dakwah, Tajdid, dan Amal Muhammadiyah
INFOMU.CO | Bogor – Dari 190 perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi institusi unggul, 20 di antaranya adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA). Ini tak sekadar angka tapi usaha Muhammadiyah mengimplementasikan Islam Berkemajuan.
Selain terus menghadirkan pusat-pusat keunggulan, Muhammadiyah juga menjaga ritme untuk menguatkan diri dari segi kuantitas – dari 4.395 perguruan tinggi, 164 atau 4 persen di antaranya adalah PTMA.
Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dari segi kualitas maupun kuantitas oleh Muhammadiyah, menurut Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief merupakan usaha menopang Risalah Islam Berkemajuan (RIB).
Konsekuensi sebagai usaha menopang RIB, lanjut Hilman, maka PTMA meletakkan geraknya di atas etos gerakan dakwah Islam. Etos dakwah ini merupakan jati diri utama yang harus dimiliki PTMA dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) lainnya.
“Yang kedua gerakan Islam sebagai gerakan tajdid, inovasi yang maju. Apapun posisinya untuk terus maju, berinovasi, mencari sesuatu yang baru,” kata Hilman pada Rabu (10/12) dalam Wisuda Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (Umbara).
Selain itu, konsekuensi untuk menopang RIB, sambungnya, PTMA juga harus memiliki ciri atau etos sebagai gerakan ilmu. Salah satunya dengan memberikan layanan pendidikan terbaik untuk generasi bangsa.
Konsekuensi selanjutnya adalah menjadikan PTMA sebagai tempat untuk implementasi etos gerakan amal. Amal dalam konteks ini, jelas Hilman, maknanya luas tidak sekadar ibadah.
“Amal adalah kebajikan yang diartikulasikan di ruang publik,” ungkap Hilman Latief. Pada kesempatan ini dia juga berpesan, supaya kajian tentang RIB diperbanyak dan diperdalam. Sebab menurutnya dokumen ini penting dan brilian.
“Oleh karena itu ditelaah lagi dengan seksama, biar dekannya paham, biar kaprodinya paham, dosennya paham, mahasiswanya paham. Karena kita bermuhammadiyah itu mengikuti aturan dan putusan organisasi,” tuturnya.
Bergerak dan menggerakkan berbagai AUM termasuk PTMA, sambungnya, harus berlandaskan pada dokumen resmi organisasi. Tidak boleh bergerak sesuai dengan kehendak pribadi, orang perorangan. (muhammadiyah.or.id)

