• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bacakan Replik Ketua Kami Medan.

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bacakan Replik Ketua Kami Medan.

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
5 November 2020
in Hukum, Kabar
86

Medan, infoMu.co – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) / Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan selaku Pemohon Praperadilan (Prapid) register No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn bacakan Replik atas Duplik Termohon pada Kamis 5/11/2020.

Sidang lanjutan Prapid Register No. 73/Pid.Pra/PN.Mdn yang dipimpin okeh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu dimulai pukul 10.00wib di Ruang Cakra Utama pengadilan Negeri Medan.

Tim Kuasa hukum Pemohon kali ini dipimpin langsung oleh Eka Putra Zakran bersama tim dan kawan-kawan.

Replik pemohon pertama kali dibacakan oleh Advokat Roni Ansyari Siregar, terus dilanjutkan Ari Ardiansyah, Saiful Amri Jambak dan Eka Putra Zakran.

Replik yaitu bantahan atas Eksepsi dan Jawaban Termohon, diantaranya berisi: A. Tentang Eksepsi dan B. tentang pokok perkara.

Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menjelaskan, dalam eksepsi disebutkan bahwa KAUM adalah bertindak mewakili pemohon  praperadilan merupakan advokat/penasehat hukim yang telah diangkat sesuai ketentuan UU No. 18/2003, bahwa eksepsi Termohon kurang pihak tidak tepat dan telah benar Pemohon menetapkan Termohon antara lain, Pemrintah RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Polrestabes Medan, jadi gak ada istilah kurang pihak, imbuk Eka.

Masih menurut Eka, tentang pokok perkara berisi bantahan atas dalil dalil termohon, bahwa telah jelas alat bukti Termohon diketemukan setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan setelah pemohon ditangkap.

Hal itu dapat dilihat dari surat perintah peangkapan, dimana suami pemohon ditangkap tanggal 9 Oktober 2020 pukul 16.00 wib, sementara alat bukti baru diketemukan pukul 20.00 wib.

Misalnya, keterangan 4 orang saksi Termohon, baru ada pukul 20.00 wib dan keterangan 3 orang  ahli baru ada sekitr pukul 21.00wib.

Artinya dengan diterbitkannya status penetapan tersangka terhadap suami Pemohon, jelas belum memiliki 2 alat bukti yang cukup hal ini tentu bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tutup epza.

Selanjutnya, perlu saya sampaikan bahwa besok Jum’at tanggal 6, pemohon akan menghadirkan bukti-bukti dan 2 orang saksi Fakta biar jelas dan terang kebenaran yang sesunghuhnya, tutup Eka. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kamikaum
Previous Post

Dituntut Kontribusi Perguruan Tinggi untuk Memajukan Penegakan Hukum

Next Post

Aminullah: Dukungan Pentahelix dalam Pembangunan Kota Sangat Dibutuhkan

Next Post
Ini Tiga Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh

Aminullah: Dukungan Pentahelix dalam Pembangunan Kota Sangat Dibutuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.