• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dugaan Lemak Babi di Baki MBG, LPPOM Tegaskan Kemasan Pangan Juga Wajib Halal

Dugaan Lemak Babi di Baki MBG, LPPOM Tegaskan Kemasan Pangan Juga Wajib Halal

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
3 September 2025
in Halal Center
0
Dugaan Lemak Babi di Baki MBG, LPPOM Tegaskan Kemasan Pangan Juga Wajib Halal
INFOMU.CO |  Jakarta –  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menanggapi temuan adanya dugaan penggunaan lemak babi (lard oil) dalam baki (tray) program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kemasan pangan, termasuk baki MBG harus halal. Meski kewajiban sertifikasi halal BPJPH untuk kemasan baru akan berlaku pada Oktober 2026.
Muti menyebut dugaan temuan ini menunjukkan bahwa risiko terhadap keamanan dan kehalalan sudah nyata sejak sekarang.
Menurut dia, persiapan dini menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi dari yang haram, termasuk pada kemasan pangan.
Muti menyampaikan, program MBG memiliki target untuk menjangkau 82,9 juta siswa dengan anggaran Rp 116,6 Triliun sebagai upaya memperkuat generasi muda. Namun, ungkapnya, perhatian masyarakat terhadap MBG tidak hanya tertuju pada kandungan gizi makanan.
“Melainkan juga pada kemasan pangan, khususnya baki atau tray. Akibat setelah mencuatnya dugaan penggunaan lemak babi dalam proses produksinya, isu ini kian sensitif karena baki berperan krusial dalam memastikan kehalalan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan,” tegas Muti.
Menurut Muti, sorotan masyarakat terhadap program MBG ini semakin menguat setelah muncul dugaan penggunaan lemak babi sebagai pelumas industri dalam proses produksi baki MBG. Dari sisi ilmiah, Muti mengungkapkan kemungkinan penggunaan minyak berbasis hewani dalam industri memang ada.
Dilansir dari indonesiabusinesspost.com, Investigasi Indonesia Business Post (IBP) di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, Tiongkok—pusat produksi baki untuk pasar global—mengungkap indikasi penggunaan bahan non-food grade.
Lebih jauh, terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.
Hingga kini dari ribuan baki yang digunakan dalam program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di
Website BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta dengan ID31210023468990625. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat.
Muti menegaskan, temuan ini menjadi peringatan penting bahwa kemasan pangan tidak bisa dianggap sepele, sebab resiko kehalalan maupun keamanan bisa muncul dari titik tersebut.
Muti menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut sudah jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Dalam PP tersebut menetapkan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal.
“Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor, dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri,” tegasnya.
Namun, tegas Muti, kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan. (muidigital)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: halallemak babiMUI
Previous Post

Palestina dan Lazismu Jatim Berduka, Dua Putra Syekh Ahmad Saleem Meninggal Dunia

Next Post

Mencintai Al- Qur’an: Jalan Menuju Ketenangan Abadi

Next Post
Kembali ke Al-Quran dan Al-Sunnah: Perspektif Muhammadiyah

Mencintai Al- Qur’an: Jalan Menuju Ketenangan Abadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.