• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pansus Haji DPR-RI  Mulai Bergerak, Ungkap Penyelewengan Kuota Haji

KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Haji

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Agustus 2025
in Hukum
0
KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi Haji
INFOMU.CO |  Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah keluar negeri oleh KPK, seiring kasus dugaan korupsi kuota haji yang naik ke tingkat penyidikan. Perkara ini berpotensi memperpanjang daftar hitam tata kelola perjalanan ke tanah suci.
Dua mantan menteri agama sebelum Yaqut pernah dipenjara karena terbukti korupsi dalam pengelolaan haji. Said Agil Husin Al Munawar dihukum lima tahun penjara pada 2006 dan Suryadharma Ali yang divonis enam tahun penjara pada 2014.
Dalam perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun, yang bersumber dari selisih biaya yang seharusnya masuk ke kantong negara.
Kementerian Agama menyebut “akan menghormati proses hukum” di KPK. Mereka juga bersedia bekerja sama dengan para penyidik.
Dalam dugaan korupsi haji terbaru, KPK belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. Namun mereka telah memeriksa dan mencegah sejumlah orang berpergian keluar Indonesia, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut kuota tambahan dari Arab Saudi semestinya dibagi 92% untuk jalur reguler dan sisanya untuk kuota khusus. Di era Yaqut, jatah tambahan itu diduga justru dibagi 50:50.
Meski dua pejabat tertinggi sudah menjadi pesakitan, kenapa praktik korupsi masih terjadi di pengelolaan haji?
Sejumlah analis menilai penyebabnya adalah pengawasan dan upaya pencegahan yang minim.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, berkata bahwa pengawasan di Kementerian Agama hanya dilakukan inspektorat jenderal. Ini disebutnya ironis karena anggaran pengelolaan haji memiliki nominal fantastis.
Sebelumnya, terdapat Komisi Pengawas Haji Indonesia yang turut mengawasi kementerian tersebut.
Komisi Pengawas Haji Indonesia dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 2018. Alasannya, efisiensi anggaran dan penguatan fungsi lembaga lain, seperti Ombudsman, DPR, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Peran inspektorat dalam melakukan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang,” kata Wana. ( bbc)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kpkYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KHGT, Jalan Membangun Citra Kesatuan Islam di Mata Dunia

Next Post

“Observatorium Helwan”: Observatorium Pertama dan Ternama di Dunia Arab

Next Post
Kolom Dr. Arwin : Lompatan Ijtihad Kalender Muhammadiyah

“Observatorium Helwan": Observatorium Pertama dan Ternama di Dunia Arab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.