• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Memahami Tiga Cara Pelaksanaan Haji: Ifrad, Qiran, dan Tamattu’

Memahami Tiga Cara Pelaksanaan Haji: Ifrad, Qiran, dan Tamattu’

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Mei 2025
in Liputan Haji 2024
0

Memahami Tiga Cara Pelaksanaan Haji: Ifrad, Qiran, dan Tamattu’

IBADAH haji, sebagai rukun Islam kelima, adalah perjalanan spiritual yang dinanti-nanti oleh setiap muslim yang mampu. Pelaksanaannya pun tidak seragam, melainkan terbagi menjadi tiga macam yang disesuaikan dengan pilihan dan kondisi jemaah: haji ifrad, haji qiran, dan haji tamattu’. Ketiga jenis haji ini memiliki tata cara dan konsekuensi hukum yang berbeda, sebagaimana dicontohkan pada peristiwa haji wada’ Rasulullah SAW.

Perbedaan mendasar dari ketiga jenis haji ini terletak pada niat dan rangkaian ibadah yang dijalankan, terutama kaitannya dengan ibadah umrah. Sebuah riwayat dari Aisyah r.a. yang terekam dalam Hadis Bukhari dan Muslim menjadi landasan utama perbedaan ini:

“Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umroh, ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah saw. berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umroh, mereka boleh tahalul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umroh, maka tidaklah tahalul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (HR. Bukhari no. 1211 dan Muslim no. 118).

1. Haji Ifrad: Fokus Penuh pada Haji

Haji Ifrad adalah jenis pelaksanaan haji yang paling sederhana, jemaah hanya berniat untuk melakukan ibadah haji tanpa menggabungkannya dengan umrah. Ini berarti, jemaah memusatkan seluruh fokus dan energinya hanya pada rangkaian ibadah haji, dari miqat hingga tahalul.

Keistimewaan utama dari Haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam (denda). Hal ini menjadikannya pilihan bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan lebih fokus, dan tanpa tambahan kewajiban finansial berupa dam. Jemaah akan tetap dalam keadaan ihram sejak niat haji hingga tahalul pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

2. Haji Qiran: Menggabungkan Haji dan Umrah dalam Satu Ihram

Haji Qiran menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu niat dan satu kali pelaksanaan ihram. Jemaah berniat untuk melakukan haji dan umrah secara bersamaan sejak awal ihram di miqat. Seluruh rangkaian ibadah, termasuk tawaf qudum (tawaf awal kedatangan), serta sa’i antara Safa dan Marwah, dilakukan untuk kedua ibadah tersebut secara sekaligus, tanpa jemaah keluar dari kondisi ihram.

Artinya, jemaah tetap dalam kondisi ihram dan terikat dengan larangan-larangan ihram hingga datangnya hari Nahr (10 Dzulhijjah), barulah mereka diperbolehkan bertahalul. Sebagai bentuk kompensasi atas penggabungan ibadah ini, jemaah haji Qiran wajib membayar dam, yakni menyembelih hewan qurban (seekor kambing, atau sepertujuh bagian sapi atau unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari Tasyrik.

3. Haji Tamattu’: Umrah Dulu, Baru Haji

Haji Tamattu’ adalah jenis pelaksanaan haji yang populer di kalangan jemaah Indonesia. Dalam Haji Tamattu’, jemaah memulai dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan umrah dan bertahalul di Mekah, jemaah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan melakukan aktivitas normal hingga tiba waktu haji. Setelah itu, barulah jemaah kembali berihram untuk melaksanakan ibadah haji.

Beberapa syarat penting dalam Haji Tamattu’ adalah jemaah tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, mendahulukan umrah sebelum haji, dan melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Zulkaidah, dan Dzulhijjah). Jika semua syarat ini terpenuhi, jemaah haji Tamattu’ wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing sebagai kompensasi atas kemudahan yang diperoleh karena bisa beristirahat di antara dua ibadah.

Pemahaman akan ketiga macam pelaksanaan haadah haji ini sangat penting bagi calon jemaah. Setiap jenis haji memiliki kekhasannya sendiri, menawarkan pilihan sesuai dengan kondisi dan preferensi masing-masing. Terlepas dari jenis haji yang dipilih, yang terpenting adalah niat tulus dan pelaksanaan ibadah sesuai syariat agar meraih haji mabrur. Sudahkah Anda menentukan jenis haji yang akan Anda pilih? (jakartamu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: HAJI 2025pelaksanaan haji
Previous Post

Naskah “Mas’alah al-Qiblah fī al-Batāwy” Karya Syaikh Muhammad Arsyad Banjar (w. 1227 H/1812 M)

Next Post

Khutbah Jum’at : Ritual Qurban vs Qurban Ritual

Next Post
Khutbah Jum’at: Mengisi Tahun Baru Islam dengan Dua Hal

Khutbah Jum'at : Ritual Qurban vs Qurban Ritual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.