• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar: Mendialogkan Ide Penyatuan Awal Bulan

Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar

Aspek Kepastian Kalender Islam

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
1 Mei 2025
in Tarjih
0

Aspek Kepastian Kalender Islam

Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

 

Kalender dalam bahasa Arab disebut taqwīm, secara etimologi bermakna memperbaiki, menyeimbangkan, dan membatasi (ishlāh, ta’dīl, tahdīd). Kalender juga disebut dengan tārīkh atau ta’rīkh yang bermakna mengetahui dan membatasi waktu (ta’rīf al-waqt wa tahdīduhu). Secara terminologi, kalender adalah perhitungan dan pembagian waktu dalam satuan waktu tertentu seperti tahun, bulan, pekan dan hari berdasarkan fenomena tertentu untuk dijadikan pegangan, tanda dan aturan terhadap kegiatan manusia sepanjang waktu (lihat: Ali Hasan Mūsā, at-Tauqīt wa at-Taqwīm, Beirut: Dār al-Fikr al-Mu’āshir & Damaskus: Dār al-Fikr, cet. II, 1419/1998], h. 97).

Pada zaman dahulu, kalender berarti pertanda bagi manusia untuk melakukan hal-hal penting berkaitan dengan aktivitas ibadah maupun aktivitas sosial sehari-hari. Tak hanya itu, kalender juga merupakan pertanda dimulainya sebuah tradisi yang sudah melekat pada individu maupun masyarakat. Dalam konteks modern, kalender merupakan instrumen pengorganisasian waktu secara tepat dan efektif dan sekaligus sebagai pencatat sejarah.
Sementara bagi umat beragama, khususnya umat Islam, kalender merupakan sarana penentuan hari-hari keagamaan (ibadah) secara mudah, praktis, dan pasti.

Dalam praktiknya acuan kalender dalam Islam adalah hilal, yang dalam praktiknya juga secara bersamaan digunakan untuk menentukan masuknya tanggal satu setiap bulan sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 189 dan hadis-hadis Nabi Saw.

Firman Allah,

 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَن تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ وَأْتُوا
الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (سورة البقرة (2) : 189)

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji, dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa, dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung” [QS. Al-Baqarah [02] : 189].

Hadis Nabi Saw,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فأكملوا عدّة شعبان ثلاثين (رواه البخاري)

“Puasalah kamu karena melihat hilal, dan berbuka (hari raya)-lah kamu karena melihat hilal, jika hilal diatasmu terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan Syakban menjadi 30 hari” (HR. Al-Bukhari).

Hadis Nabi Saw,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ (متفق عليه)

“Apabila kamu telah melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila kamu telah melihat hilal maka berhari raya lah, jika hilal tertutup awan maka kadarkanlah” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Dalam ayat diatas (QS. Al-Baqarah ayat 189) dijelaskan bahwa hilal (al-ahillah) dijadikan sebagai pertanda waktu (mawāqīt) untuk aktivitas sipil dan ibadah yang bermakna kalender, sementara dua hadis Nabi Saw diatas (dan masih ada banyak lagi hadis-hadis semisal lainnya) menegaskan bahwa untuk memulai puasa dan hari raya adalah dengan terlihatnya hilal.

Dalam praktiknya, sebuah kalender yang mapan dan kredibel meniscayakan kepastian prinsip dan kriteria yang definitif dan tidak boleh berubah dan atau diubah di tengah jalan.

Manakala sebuah kalender karena satu faktor tertentu dapat diubah seketika (misalnya karena ada laporan hilal terlihat atau sebaliknya, atau faktor lainnya) maka dipastikan ia bukanlah kalender yang baik. Perlunya kepastian dan kedefinitifan itu tidak lain berangkat dari fakta gerak benda langit, dalam hal ini diantaranya hilal, yang sejatinya bersifat eksak dan pasti serta realita kehidupan manusia (terutama umat Islam) hari ini yang memerlukan sistem waktu yang pasti lagi definitif yang mengakibatkan konsekuensi besar manakala tidak
definitif dan tidak pasti.

Karena itu sebuah kalender yang dikonstruk berdasarkan rukyat faktual (ru’y‎ah bil fi’l), yang tanggal satunya hanya dapat ditentukan dan dipastikan pasca ijtimak, pasca gurub, pasca laporan perukyat, pasca mekanisme sumpah, bahkan pasca pengumuman otoritas tertentu, dipastikan tidak akan melahirkan kalender yang mapan lagi kredibel. Ini bukan soal penolakan terhadap rukyat faktual dan mekanismenya, namun lebih bagaimana sesungguhnya kalender itu dikonstruk, digunakan, dan diharapkan.

Praktik rukyat dengan segenap teknik dan instrumennya, bahkan dengan segenap dinamika-dialektika di dalamnya yang menjadi khazanah Islam sepanjang sejarah, adalah satu hal. Sementara sebuah kalender yang meniscayakan kepastian sejak jauh hari, yang mampu merekonstruksi momen dan peristiwa jauh kedepan, merupakan satu hal lain lagi.

Karena itu, pola pikir dan keinginan menggabungkan keduanya yaitu bahwa sebuah kalender ditentukan dengan dan berdasarkan rukyat faktual setiap bulan, dengan mekanisme dan prosedurnya, dengan alasan mengakomodir pengamal rukyat, dan tanggal satunya hanya dapat diputuskan pasca rutinitas rukyat faktual, sesungguhnya ini pola pikir dan keinginan yang tidak realistis serta tidak memahami esensi kalender itu sendiri.

Karena itu pihak yang meyakini bahwa rukyat mesti dilaksanakan setiap bulan dan ia menjadi penentu masuknya tanggal satu, dengan segenap argumen syar’i, sains, dan sosialnya, maka harus rela bahwa kalender yang definitif lagi mapan tidak akan pernah terwujud, yang karena itu perbincangan perumusan kalender sebaiknya dihentikan apalagi diperdebatkan. Jalan tengah untuk keduanya adalah kembali membiarkan keduanya (pembuatan kalender dan penentuan awal bulan) mengalir dengan argumen dan tujuannya masing-masing, keduanya saling dipahami dan dihormati, dan pada akhirnya lagi nanti umat yang akan melihat, menilai, dan merasakan, mana yang lebih tepat dan mana yang lebih maslahat. Jika kesimpulan ‘ekstrim’ ini dipandang tidak tepat dan diyakini masih ada cara yang dapat menggabungkan dan mengakomodir keduanya tentu dipersilahkan untuk mengemukakan dan merumuskannya secara konkret, bukan semata teori dan narasi yang tak berimplementasi, apalagi hanya mengkritisi dan kerap menarasikan perbedaan.

Secara sosio-muamalah, mobilitas manusia (terutama umat Islam) hari ini baik dalam skala lokal dan terlebih global sejatinya memerlukan kedefinitifan penjadwalan waktu. Sekali lagi ada konsekuensi besar manakala sebuah kalender tidak pasti. Di era modern, kepastian penjadwalan waktu diperlukan terutama dalam ibadah. Setiap umat memerlukan kepastian kapan awal puasa dan hari raya guna merencanakan berbagai hal. Bahkan takmir masjid memerlukan kepastian penanggalan guna menjadwalkan penceramah, khatib, perayaan hari
besar Islam, dan kegiatan lainnya. Betapa praktik yang sering terjadi pengurus takmir masjid menunggu kepastian apakah sudah masuk awal Ramadan (awal Syawal) atau belum, sehingga praktis sebelum adanya pengumuman dari otoritas tertentu belum dapat melaksanakan hasil rembug pengurus takmir masjid yang sudah dilakukan, namun yang ada justru menunggu sambil membuat opsi-opsi tertentu.

Demikian lagi umat Muslim di kawasan timur Indonesia yang karena rutinitas rukyat dan administrasi sidang isbat mesti menunggu beberapa jam pasca terbenam matahari di tempat mereka berada, padahal sekali lagi umat
Muslim disana memerlukan kepastian guna melaksanakan ibadah dan merencanakan aktivitas lainnya. Ini sekali lagi diantara alasan, dan masih teramat banyak lagi alasan lainnya, mengapa kalender itu mesti definitif dan pasti sejak jauh hari. Wallahu a’lam[]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: arwinkalender islamopini
Previous Post

Seriusi Pengelolaan Halal Center, UMSU Gelar SmestaFest dan Kick off Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat

Next Post

SUMU Lakukan Business International Trip ke Tiga Negara: Vietnam, Singapura, dan Hong Kong

Next Post
SUMU Lakukan Business International Trip ke Tiga Negara: Vietnam, Singapura, dan  Hong Kong

SUMU Lakukan Business International Trip ke Tiga Negara: Vietnam, Singapura, dan Hong Kong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.