• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Haji: Siap Fisik, Mental dan Spiritual

Denda Ratusan Juta, Deportasi 10 Tahun: Aturan Ketat Haji 2025

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
30 April 2025
in Liputan Haji 2024
0

Denda Ratusan Juta, Deportasi 10 Tahun: Aturan Ketat Haji 2025

Arab Saudi, InfoMu.co – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji. Dalam laporan yang dikutip dari Arab News edisi 28 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan menjatuhkan denda besar dan hukuman tegas bagi jemaah maupun fasilitator haji yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Masa pemberlakuan aturan dimulai pada Selasa (29/4/2025) hingga sekitar 10 Juni 2025, bertepatan dengan puncak persiapan ibadah haji tahun ini.

Denda hingga Rp420 Juta

Ada beberapa kategori pelanggaran dan sanksi yang diumumkan:

  1. Jemaah haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan (misalnya visa wisata atau keluarga), akan dikenai denda hingga SR20.000 (setara ± Rp89,40 juta, kurs 1SR = Rp4.470).

  2. Fasilitator atau pihak yang membantu jemaah tanpa izin—baik dalam bentuk pengajuan visa, transportasi, atau akomodasi—dikenai denda hingga SR100.000 (±Rp447 juta) per orang yang dibantu.

  3. Kendaraan yang digunakan untuk membawa jemaah tanpa izin dapat disita, terutama jika milik pelaku atau pihak yang bekerja sama.

  4. Warga asing yang tertangkap melanggar peraturan ini akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga:  Berihram di Masjid Miqat, Ini Larangan Selama Ihram

Mencegah Overcrowding dan Ancaman Keselamatan

Dalam pernyataannya, otoritas Saudi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah kepadatan berlebih dan potensi gangguan keselamatan di wilayah suci. Hanya jemaah dengan izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah yang boleh memasuki Makkah dan situs-situs suci lainnya selama masa larangan berlangsung.

“Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk denda dan deportasi,” tulis Arab News mengutip pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Masyarakat internasional, khususnya calon jemaah haji, diimbau mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan, termasuk proses perizinan resmi, demi kelancaran ibadah dan keselamatan bersama. (tagar)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: HAJI 2025
Previous Post

Kakan Kemenag Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah Simalungun

Next Post

Kolom Syahbana Daulay : Tahu Diri

Next Post
Istiqomah dan Kegentingan Sakaratul Maut

Kolom Syahbana Daulay : Tahu Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.