Medan, infoMu.co – Badan Pengawas Pemilu Kota Medan menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah, telah memenuhi syarat.
Materi dilaporkan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), itu dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Jadi semalam (kemarin) langsung kita pleno dan menetapkan serta memutuskan bersama pimpinan Bawaslu Medan. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan memenuhi syarat formil dan materil untuk diajukan ke Gakkumdu,” ucap Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Kamis (22/10/2020).
Syarat formil dinilai terpenuhi karena pengadu atau pelapor dinyatakan memenuhi syarat, antara lain yang bersangkutan terdata dalam DPT atau berasal dari tim pasangan calon atau petugas kampanye.
“Syarat materil terpenuhi melihat dari lokasi kejadian, barang bukti dan saksi-saksi. Jadi pelaporan itu kami simpulkan sudah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar dia.
Karena laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu Kota Medan hari ini meregistrasinya ke pihak Gakkumdu. Bagian dari Bawaslu yang juga diawaki pihak Kejaksaan dan Kepolisian ini yang akan melanjutkan proses atas laporan itu.
Gakkumdu akan membahas laporan itu dan menentukan benar tidaknya terjadi pelanggaran pidana Pemilu. “Pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor juga akan dilakukan Gakkumdu, walaupun nanti saya yang tandatangani,” tegas Payung.

