• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Ingkari Janji, Israel Tetap Lanjutkan Pembangunan Pemukiman Ilegal

Keputusan Mahkamah Internasional* (ICJ): *Kehadiran Negara Israel* di Wilayah Pendudukan Palestina *Melanggar Hukum

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Juli 2024
in Kabar
0
Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang *dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2024 :
1. Kehadiran Negara Israel yang terus menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah *melanggar hukum;
2. Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin.
3. Negara Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina.
4. Negara Israel berkewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang diderita semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Wilayah Pendudukan Palestina.
5. Semua Negara *mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai hal yang sah dan tidak memberikan bantuan atau pertolongan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh berlanjutnya konflik atas kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
6. Organisasi-organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, berkewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai hal yang sah.
7. Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Majelis Umum, yang meminta pendapat ini, dan Dewan Keamanan, *harus mempertimbangkan cara-cara yang tepat* dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin kehadiran yang melanggar hukum Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. (KI)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: mahkamah internasional
Previous Post

EdutabMu Kantongi Predikat Gold, Lazismu Raih Penghargaan Zakat Awards 2024

Next Post

Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah 2024 Digelar Bulan Agustus di UMS

Next Post
Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah 2024 Digelar Bulan Agustus di UMS

Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah 2024 Digelar Bulan Agustus di UMS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.