Salah satu kasus dialami oleh Raden Armand, saat mengabadikan momen demonstrasi. Reporter Indozone.id yang melakukan dokumentasi untuk tugas jurnalistiknya, pada Kamis 08 Oktober 2020, sekitar pukul 15.30 dipaksa menghapus foto-foto dari kameranya yang berisikan tindakan represif oknum kepolisian. Seharusnya siapapun dan apapun pangkat dan jabatannya, anggota Kepolisian sebagai oenegak hukum, harus metaati aturan hukum karena jurnalis dalam melakukan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas.
Atas peristiwa ini, IJTI Sumut menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk tindakan siapapun, baik dari aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis kapanoun dan dimanapun.
2. Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut anggotanya yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis dalam aksi unjuk rasa penolakan omnibus law di Sumatera Utara.
3. Menghimbau kepada seluruh rekan jurnalis dalam melakukan peliputan, untuk tetap mengenakan atribut jurnalis masing masing, dan berupaya sedapat mungkin untuk saling mengawasi satu sama lain agar bisa saling melindungi jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
4. Tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pernyataan Sikap IJTI Sumut ini disampaikan Ketua Budiman Amin Tanjung, Sekretaris Hendri Sihombing dan Ketua Devisi Advokasi M. Harizal (syaifulh)

