• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Abdul Mu’ti Ungkap Manfaat Adanya KHGT bagi Umat Islam

Abdul Mu’ti Ungkap Manfaat Adanya KHGT bagi Umat Islam

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Juli 2024
in Tarjih
0

Dikembangkannya Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) oleh Muhammadiyah merupakan respon terhadap isu strategis yang dirumuskan pada Muktamar 48 di Surakarta.

Dalam rumusan Muktamar 48 itu, KHGT untuk merespon tantangan dalam konteks keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal. Artinya KHGT tidak hanya untuk urusan-urusan ibadah khusus saja.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Jumat malam (5/7) dalam Pengajian Umum PP Muhammadiyah secara daring.

Kompleksitas isu dalam KHGT, katanya, juga beririsan dengan isu politik – baik itu di level nasional maupun global. Selain kompleks, KHGT juga menjadi isu yang dinamis ditinjau dari manhaj dan konsekuensi dari penggunaannya.

“Sehingga muncul kritik ketika mendekati Bulan Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha selalu ada debat tahunan yang masalahnya selalu berulang. Apakah hilalnya sudah muncul atau belum?,” katanya.

Diharapkan dari KHGT ini, perdebatan tahunan tersebut tidak muncul lagi sehingga energi umat tidak terkuras hanya pada urusan itu saja, sebab masih ada urusan lain yang menunggu untuk segera diatasi.

Abdul Mu’ti memandang KHGT ini tidak hanya menjawab perdebatan tiga waktu penting umat Islam itu saja, tapi juga untuk memberikan kepastian waktu-waktu penting yang lain termasuk jadwal salat sehari-hari, perjanjian, dan seterusnya.

Ketika bertemu dengan perwakilan dari Islamic Society of North America (ISNA), Abdul menceritakan, bahwa ISNA saat ini juga menggunakan penanggalan hijriyah bermetode hisab.

Karena hisab memberikan akurasi kalender yang berjangka panjang, ISNA dapat membuat kesepakatan dengan Sekjen PBB supaya di waktu awal Syawal PBB tidak menyelenggarakan sidang sebab umat muslim merayakan Idulfitri.

“Sidang ditiadakan pada saat Idulfitri untuk menghormati orang Islam yang merayakan Idulfitri itu. Karena itu perhitungan kalender yang menggunakan hisab itu memiliki kepastian sehingga ISNA bisa memberikan informasi kepada Sekjen PBB mengenai kapan Idulfitri, dan bisa disinkronkan dengan jadwal persidangan,” ungkapnya.

Kenyataan itu membuktikan, bahwa KHGT menjadi solusi untuk memberikan kepastian waktu tidak hanya dalam urusan ibadah saja, tapi juga di banyak hal termasuk politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya.

Selain itu, KHGT yang dikembangkan oleh PP Muhammadiyah sekaligus upaya menerapkan ayat-ayat Al Qur’an dan mengaktualisasikannya di berbagai aspek kehidupan, serta ini akan menjadi diskursus baru bagi masyarakat. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: KHGT
Previous Post

Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

Next Post

Sinergi Filantropi Islam untuk Inovasi Sosial

Next Post
Sinergi Filantropi Islam untuk Inovasi Sosial

Sinergi Filantropi Islam untuk Inovasi Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.