• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
PP Muhammadiyah Tarik Rp15 Triliun dari BSI, Said Didu: Erick Thohir Tanggung Jawab

PP Muhammadiyah Tarik Rp15 Triliun dari BSI, Said Didu: Erick Thohir Tanggung Jawab

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Juni 2024
in Ekonomi
0

Benar saja, di balik keputusan PP Muhammadiyah menarik dana jumbo Rp15 triliun dari brangkas Bank Syariah Indonesia (BSI), muncul spekulasi liar. Petinggi PP Muhammadiyah gagal menjabat Komisaris BSI.

Informasinya, pihak BSI-lah yang proaktif menawarkan posisi komisaris dan dewan pengawas syariah (DPS) kepada PP Muhammadiyah. Berkali-kali diajukan tapi ditolak. Barulah pada penawaran ketiga, PP Muhammadiyah memberikan lampu hijau.

Disodorkanlah dua nama melalui surat bernomor 145/I.0/A/2024. Yakni, Jaih Mubarak untuk calon DPS dan Abdul Mu’ti untuk calon komisaris.

Keduanya bukan orang sembarangan di PP Muhammadiyah. Jaih Mubarak, misalnya, menjabat Wakil Ketua II Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Sedangkan Abdul Mu’ti adakah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

Namun, keputusan RUPS BSI yang digelar 17 Mei 2024, hasilnya di luar dugaan. Karena, hanya meloloskan Jaih Mubarak sebagai dewan pengawas. Sedangkan Abdul Mu’ti terpental. Posisinya diambil alih politikus Gerindra, Felicitas Tallulembang.

Menurut eks Sekretaris Kementerian BUMN, M Said Didu, jika informasi tersebut benar adanya maka kesalahan bukan dari internal BSI. Namun, Erick Thohir termasuk Presiden Jokowi, selaku pengambil keputusan harus bertanggung jawab.

“Ini bukan salah manajemen BSI tapi salah pemegang saham yaitu Menteri Negara BUMN atau Presiden,” kata Said Didu, dikutip dari akun medsos X resminya @msaid_didu, Sabtu (22/6/2024).

Dirinya melanjutkan, penunjukkan komisaris BUMN itu merupakan wewenang pemegang saham pengendali dalam hal ini pemerintah. “Karena yang mengangkat Komisaris BUMN adalah Menteri BUMN atas arahan atau persetujuan presiden,” tulis Said Didu.

Mengingatkan saja, tarik uang PP Muhammadiyah di BSI senilai Rp15 triliun terkuak dari bocornya memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024.

Memo itu ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti.

Namun, cerita soal lepasnya jabatan komisaris BSI, buru-buru dibantah Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.

Dia mengatakan, selama ini, dana organisasi mayoritas berada di BSI, sedangkan dana di bank syariah lain, masih minim.

Hal ini menimbulkan risiko konsentrasi, sehingga diputuskan untuk dialihkan seluruh dana dari BSI.

Sehingga bank-bank syariah lain tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan. (inilh.com)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bsimuhammadiyahsyariah
Previous Post

Jaringan Terowongan Hizbullah di Lebanon Lebih Luas Dibandingkan Terowongan Hamas

Next Post

Komisi VI DPR Tuntut BSI Terbuka soal Pemicu Muhammadiyah Tarik Uang Rp15 T

Next Post
Komisi VI DPR Tuntut BSI Terbuka soal Pemicu Muhammadiyah Tarik Uang Rp15 T

Komisi VI DPR Tuntut BSI Terbuka soal Pemicu Muhammadiyah Tarik Uang Rp15 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.