Silvani Damanik, Sekretaris PC IMM Pematangsiantar mengatakan hal itu kepada InfoMu.co seputar disahkannya UU Ciptakerja oleh DPRRI. Kata Silvani, “saya yang baru saja menyelesaikan kuliah. Yang akan dan pasti terjun kedunia pekerjaan. Lalu apakah saya akan menjadi buruh selama saya masih bekerja di perusahaan ? Silvani menyampaikan rasa geramnya atas sikap ugal-ugalan yang dilakukan para wakil rakyat. Kata Silvani ditengah pandemik yang belum terselesaikan ini bagaimana bisa mereka yang harusnya mensuarakan aspirasi rakyat, mendengar keluh kesah rakyat seakan tuli, dengan men-sahkan UU ciptaker.
Dari sekian banyak point yang disorot oleh para buruh dan mahasiswa, satu diantaranya yang sangat meresahkan bagi perempuan 21 tahun ini, yaitu peraturan tentang tenaga kerja wanita yang berbunyi “cuti haid, cuti melahirkan dan keguguran tidak lagi dianggap, oleh karna itu tidak diberi kompensasi”
Silvani menambahkan bahwa UU Ciptakerja bukanlah sebuah solusi yang tepat atas keresahan masyarakat saat ini dan juga bukan menjadi jaminan untuk mengurangi tingkat penggangguran di Indonesia. Malah ditahun ini angka kemiskinan semakin meningkat, disusul dengan pengangguran yang ada disana-sini, sudah cukup rasanya janji-janji palsu disampaikan, yang kami butuh saat ini adalah bukti nyata dari sila kelima pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (*)

