Jakarta, InfoMu.co – Amirsyah Tambunan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah memberikan apresiasi atas hibah yang di berikan BCA langsung di terima Ketua Umum PP Muhammadiyah
Prof Dr Haedar Nashir MSi dan disaksikan Prof. Dr. Abdul Mukti, Izul Muslimin SIP (21/12/23).
Dalam sambutan dari Direktur BCA Antonius Widodo Mulyono menyerahkan secara simbolis hibah properti kepada persyarikatan Muhammadiyah.
Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah dan bangunan di lokasi strategis Bekasi, Jawa Barat.Antonius mengatakan, penyerahan hibah properti ini merupakan bagian dari kerja sama antara PP Muhammadiyah yang selama ini sudah berjalan karena memang Persyarikatan Muhammadiyah melalui sekolah, apa itu SD, SMP, SMA, Universitas, termasuk rumah sakit sudah banyak yang kemudian memiliki hubungan kerjasama dengan BCA,” ujarnya
Dalam sambutan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd menyampaikan rasa syukur dan terimaksih atas pemberian hibah tersebut yang saat ini diperuntukkan Klinik bagi Persyarikatan Muhammadiyah di PCM di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah sering mendapat pertanyaan apa persamaan dan perbedaan mendasar hibah dan wakaf?.
Pertama, hibah maupun wakaf pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apapun. Kedua, pemberian seseorang atau lembaga kepada lembaga sosial untuk kepentingan sosial keagamaan. Perbedaannya antaran lain hibah yang di berikan sepenuhnya menjadi pemilik penerima hibah. Sedangkan wakaf adalah merupakan peristiwa hukum yang berpindah dari pemilik (wakif) kepada Nazir untuk dikelola oleh Nazhir. Nazhir bukan pemilik, karena itu wakaf milik Allah, sedangkan nazhir sebagai pengelola.
Dalam Islam dapat dipahami bahwa hibah maupun wakaf merupakan perintah Allah yang hanya mengharapkan ridhaAllah. Al Qura’an tidak langsung menyebuatkan kata hibah maupun wakaf. Perintah Allah membelanjakan harta yang dicintai berupa infaq dan sodaqoh atau pemberian lain untuk memperolah kebajikan sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 92.
لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ
Lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun; wa maa tunfiquu min shai’in fa innal laaha bihii ‘Aliim.
Artinya.
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.
Atas dasar itu baik infaq, hibah maupun wakaf sama-sama bernilai ibadah sosial untuk kemaslahatan bersama (maslahah ammah).
Pemberian dan penerima wakaf dan hibah sama-sama memperolah manfaat berupa amal jariyah yang abadi. Sedangkan penerima dan pengelola wakaf dan hibah juga memperoleh amal jariyah yang sama, sepanjang niat, cara pengelolaan diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dan bangsa pungkasnya. (***)

