• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
PKS Tolak Penetapan RUU DKJ, Tetap Ingin Jakarta Jadi Ibu Kota Negara

PKS Tolak Penetapan RUU DKJ, Tetap Ingin Jakarta Jadi Ibu Kota Negara

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Desember 2023
in Kabar
0

Jakarta, InfoMu.co –  DPR menggelar rapat paripurna ke-10 masa Pprsidangan II tahun sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya yang menolak RUU DKJ. Mereka berpendapat, Jakarta masih dianggap layak sebagai ibu kota negara Indonesia.
Baca Juga

“Kami menyimpulkan bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara,” ujar anggota Fraksi PKS DPR Hermanto dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Terdapat delapan poin penolakan dari Fraksi PKS terhadap penetapan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR.  Pertama, Fraksi PKS berpandangan bahwa penyusunan RUU DKI tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Padahal, peraturan terkait Jakarta yang tak lagi sebagai ibu kota negara seharusnya sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Karena penerapan Undang-Undang Pemerintah Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” ujar Hermanto.

Kedua, Fraksi PKS mengacu Pasal 41 Ayat 2 UU IKN yang dijelaskan, undang-undang terkait Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara harus selesai dua tahun setelah UU IKN diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka tak yakin RUU DKJ selesai dengan tetap mengedepankan keterbukaan pembahasannya.

Ketiga, rancangan pemindahan Jakarta menjadi pusat ekonomi ini akan berimplikasi terhadap Jakarta secara keruangan implikasi perubahan regulasinya. Keempat, RUU Daerah Khusus Jakarta belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

“Kelima, bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit selain mempertaruhkan substansi peraturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan RUU Jakarta,” ujar Hermanto.

Keenam, dalam Pasal 22 Ayat 1 draf RUU DKJ tidak disebutkan adanya lembaga adat dan kebudayaan Betawi. Khususnya dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Ketujuh, usulan pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati wali kota, dan wakil wali kota perlu dipertahankan untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten. Atau sebagai alternatif, dapat mengusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan politik.

“Delapan, bahwa belum terlihat aturan yang memperlihatkan memberikan kekhususan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia,” ujar Hermanto. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ruu dkj
Previous Post

PW Muhammadiyah Sumatera Utara Kunjungi Pesantren Modern Kwalamadu

Next Post

Muhammadiyah Bakal Bangun Dua Rumah Sakit Premium dan Standar Internasional

Next Post
Muhammadiyah Bakal Bangun Dua Rumah Sakit Premium dan Standar Internasional

Muhammadiyah Bakal Bangun Dua Rumah Sakit Premium dan Standar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.