• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Selama Triwulan III, PT BNA telah Putuskan 193 Perkara

Selama Triwulan III, PT BNA telah Putuskan 193 Perkara

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 Oktober 2023
in Hukum
0
Selama Triwulan III, PT BNA telah Putuskan 193 Perkara
Banda Aceh, InfoMu.co – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi capaian kinerja periode Juli hingga September 2023 dalam rapat pleno bulanan yang dihadiri oleh seluruh aparaturnya, baik Hakim Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta seluruh Staf. Acara tersebut diadakan di ruang sidang PT BNA pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023. Pencapaian kinerja tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Perdata, perkara Pidana, dan perkara Tindak Pidana Korupsi, yang telah diterima, diperiksa, hingga akhirnya diputus.
Pada Kepaniteraan Perdata, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan sebagai berikut:
Pada bulan Juli, terdapat sisa perkara dari bulan Juni sebanyak 11 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 9 perkara dan telah putus sebanyak 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 9 perkara.
Pada bulan Agustus, terdapat sisa awal dari bulan Juli sebanyak 9 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 12 perkara dan telah putus sebanyak 8 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 13 perkara.
Pada bulan September, terdapat sisa awal dari bulan Agustus sebanyak 13 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 7 perkara dan telah putus sebanyak 11 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 9 perkara. Secara keseluruhan, terdapat 39 Perkara Perdata yang diproses dan 30 perkara yang putus selama Triwulan III tahun 2023.
Selanjutnya pada Kepaniteraan Pidana, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan berupa:
Pada bulan Juli, terdapat sisa perkara dari bulan Juni sebanyak 36 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 77 perkara dan telah putus sebanyak 38 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 75 perkara.
Pada bulan Agustus, terdapat sisa awal dari bulan Juli sebanyak 75 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 47 perkara dan telah putus sebanyak 68 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 54 perkara.
Pada bulan September, terdapat sisa awal dari bulan Agustus sebanyak 54 perkara, ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 60 perkara dan telah putus sebanyak 51 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 63 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 220 Perkara Pidana yang diproses dan 157 perkara yang putus selama Triwulan III tahun 2023.
Sementara untuk klasifikasi perkara pidana Anak, terdapat dua perkara yang masuk pada bulan September dan diputus pada bulan itu juga, sehingga sisa akhir berjumlah nihil.
Terakhir pada Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi, kinerja selama tiga bulan terakhir menunjukkan keadaan berupa: Pada bulan Juli, terdapat sisa perkara dari bulan Juni sebanyak 1 perkara, sedangkan perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 5 perkara dan telah putus sebanyak 1 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 5 perkara.
Pada bulan Agustus, terdapat sisa awal dari bulan Juli sebanyak 5 perkara dan telah putus sebanyak 5 perkara, sehingga sisa akhir berjumlah 0 perkara. Tidak terdapat perkara pelimpahan dari Pengadilan Negeri pada bulan ini.
Pada bulan September, tidak terdapat sisa awal dari bulan Agustus, namun ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 2 perkara, serta tidak ada perkara yang putus pada bulan tersebut sehingga sisa akhir berjumlah 2 perkara. Secara keseluruhan, terdapat 8 perkara Tipikor yang diproses dan 6 perkara yang putus selama Triwulan III tahun 2023.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan evaluasi terhadap penyelesaian perkara dengan tepat waktu dengan indikator perkara yang selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu capaian persentase 100% dari target yang semula hanya 98% untuk ketiga Kepaniteraan di atas.
Dari segi Indeks Persepsi Stakeholder yang puas terhadap layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dihimpun dari hasil survey oleh 84 orang responden, menunjukkan realisasi nilai IKM Triwulan III sebesar 90,08% dari target awal sebesar 90%.
 “Perolehan tersebut tentunya merupakan sesuatu hal membanggakan yang bisa terwujud dikarenakan ketekunan dan keseriusan para Hakim Tinggi dalam memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya. Capaian ini juga tidak terlepas dari dukungan para pejabat kepaniteraan dan staf administrasi kesekretariatan. Seluruh aparatur sumber daya manusia PT BNA yang bersinergi dengan baik untuk meningkatkan produktifitas kinerja sehingga bisa tercapai target yang diharapkan ini.” Demikian ungkap Dr Taqwaddin, Hakim Humas yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh. . (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: perkara yang diputuspt bandaaceh
Previous Post

Perang Israel dan Palestina, Muhammadiyah Keluarkan Tujuh Poin Pernyataan Sikap

Next Post

WR III UNMUHA Launching Halaqah Qur’an

Next Post
Selama Triwulan III, PT BNA telah Putuskan 193 Perkara

WR III UNMUHA Launching Halaqah Qur’an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.