• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 September 2023
in Ekonomi, Kabar
0

Jakarta, InfoMu.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna DPR keenam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Sebelum disahkan menjadi UU APBN 2024, Ketua Badan Anggaran DPR M Said Abdullah menjelaskan rincian asumsi makro dalam RUU APBN 2024. Dia memastikan seluruh fraksi menyetujui asumsi makro ekonomi pada tahun depan.

Said menyebut seluruh fraksi memberikan catatan mengenai RUU APBN 2024. Khususnya mengenai penggunaan anggaran subsidi harus tepat sasaran. Menurut dia, salah satu asumsi makro dalam RUU APBN 2024 yang kini menjadi UU APBN 2024 adalah target pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun depan ditetapkan 5,2 persen.
Baca Juga

“Kita berharap postur RAPBN 2024 kredibel, sehat, dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan tahun depan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Berikut perincian dari asumsi makro 2024 antara lain:

– Pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Target tersebut lebih rendah dibandingkan target APBN 2023 sebesar 5,3 persen.

– Inflasi 2,8 persen. Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding target 2023 sebesar 3,6 persen.

– Nilai tukar rupiah Rp 15.000 per dolar AS. Target tersebut lebih tinggi dari target APBN 2023 sebesar Rp 14.800 per dolar AS.

– Tingkat suku bunga surat berharga negara 10 tahun 6,7 persen.

– Harga minyak mentah Indonesia/ICP 82 dolar AS per barel. Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding Nota Keuangan yang sebesar 80 dolar AS per barel.

– Lifting minyak bumi 335 ribu barel per hari. Target ini naik dari Nota Keuangan 2024 sebesar 225 ribu barel per hari.

– Lifting gas bumi 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Sasaran dan indikator pembangunan 2024 adalah sebagai berikut:

– Tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7 persen.

– Tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen.

– Tingkat kemiskinan ekstrem 0-1 persen.

– Rasio gini 0,374-0,377.

– Indeks pembangunan manusia 73,99-74,02.

– Nilai tukar petani 105-108.

– Nilai tukar nelayan 107-110.

Terkait postur APBN 2024, defisit ditetapkan sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29 persen terhadap produk domestik bruto, pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 triliun, belanja negara sebesar Rp 3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp 522,8 triliun.

Selanjutnya, belanja Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp 1.090,8 triliun. Sementara itu, belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp 1.376,7 triliun terutama pembayaran pensiun yang dinaikkan 12 persen untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama tiga tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Seleksi Guru PPPK 2023 Dibuka untuk 296.059 Formasi

Next Post

11 Fakta Kaum Ad yang Ingkari Dakwah Nabi Hud dan Dibinasakan Allah SWT

Next Post
11 Fakta Kaum Ad yang Ingkari Dakwah Nabi Hud dan Dibinasakan Allah SWT

11 Fakta Kaum Ad yang Ingkari Dakwah Nabi Hud dan Dibinasakan Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.