Medan, InfoMu.co – Proses pelaksanaan Pikada kini menjadikan kekuatiran baru akan menjadi klaster penyebaran Covid19. Kekuatiran itu karena ternyata banyak bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU ternyata terinfeksi Covid, Kemudian tidak sedikit petugas, seperti KPU dan petugas dilapangan yang juga terpapar.
Kekuatiran semaki terasa karena proses pendaftaran oleh para Balon tidak bisa mengindahkan protokol keesehatan yang dipersyatatkan Bisa dibayangkan seperti apa yang akan terjadi seandainya ‘keramaian’ pilkda selama masa sosialisasi, kampanye, proses pemilihan, proses perhitungan yang semuanya tidak bisa elak dari keramaian.
Pakar hukum Sumatera Utara Dr. Abdul Hakim Siagian menjawab pertanyaan jurnalis infoMu mengatakan, ” dengan alasan melindungi rakyat dan mencegah kluster2 covid (baru) Pilkda, baiknya didesak agar pilkada ditunda sampai curva covid benar-benar ini landai dan tak ada kasus baru lagi,” jelas Hakim Siagian yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara itu.
Penangguhan proses Pilkada, sebut Hakim bisa dimanfaatkan pemerintah untuk memanfaatkan anggaran yang tidak sedikit bagi usaha pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid19. Saat ini sesungguhnya pemerintah melalui Gugus Tugas memiliki skala prioritas dalam melengkapi APD, Alkes dan memberikan hak-hak bagi petugas dilapangan.
Dengan ancaman penyebaran Covid yang semakin masif, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan tahapan pilkda. ” Kebahagian rakyat itu adalah hukum tertinggi dan itu tanggung jawab negara,” kata Hakim Siagian.
Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Sementara di Sumatera Utara ada 23 Kabupaten dan Kota yang menjadi peserta Pilkada serentak 2020 (syaifulh)

