• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tentang RUU Kesehatan, Busyro : Industrialisasi jangan Menggeser Kategori Hak Asasi Manusia

Tentang RUU Kesehatan, Busyro : Industrialisasi jangan Menggeser Kategori Hak Asasi Manusia

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
8 Juni 2023
in Hukum, Kesehatan
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyebut RUU Kesehatan bukan hanya menyangkut organisasi profesi, tetapi juga menyangkut industrialisasi bidang kesehatan, yang seharusnya menjadi kategori hak asasi manusia.

Dalam pandangan Busyro, pengaturan kesehatan dalam sebuah RUU seharusnya masuk kepada pengertian kategori hak asasi manusia. Di mana masyarakat atau rakyat mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya, maka akan tidak tepat jika dalam pasal RUU Kesehatan digunakan terminologi industri.

“Karena itu persoalan ini adalah persoalan bukan saja menyangkut organisasi profesi saja,….. Tapi juga menyangkut satu proses industrialisasi bidang-bidang kesehatan yang itu menjadi kategori hak asasi manusia, masyarakat.” Ungkap Busyro pada, Ahad (4/6).

Dalam acara Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia dan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa tersebut, Busyro menegaskan sikap Muhammadiyah menolak atas RUU Kesehatan ini. Sikap tersebut sudah ditegaskan jauh sebelum ini oleh Muhammadiyah.

Bukan hanya RUU Kesehatan, Muhammadiyah dalam kaitan produk kebijakan yang dihasilkan oleh penyelenggara negara memiliki sikap mendukung dan kritis. Mendukung apabila sebuah produk kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat dan kepentingan umum, dan menolak apabila kebijakan tersebut hanya menguntungkan sepihak.

Menguntungkan sepihak, imbuh Busyro, seperti mengakomodir kepentingan kelompok kapitalis-liberal saja, sehingga dari kepentingan tersebut menyebabkan kerugian bagi rakyat dan bangsa Indonesia secara luas. Muhammadiyah tegas menolak peraturan yang cacat berpikir, cacat etika, dan cacat demokrasi.

Dalam melakukan penolakan, Muhammadiyah senantiasa menempuh jalur-jalur legal dan tidak bertentangan dengan peraturan. Seperti melakukan Judicial Review (JR) dan jalur-jalur demokratis lainnya. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ruu kesehatan
Previous Post

Menelisik Keabsahan Dalil Shalat Arbain

Next Post

Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

Next Post
Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

Setelah ada UMAM, Muhammadiyah Berencana Bangun Rumah Dakwah di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.