Jakarta, InfoMu.co – Sekjen MUI buya Amirsyah Tambunan memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ke 57 di Hotel Mercure Jakarta Batavia bersama Sekretariat DSN Perwakilan melalui daring (aplikasi zoom meeting).
Rapat pleno yng berakhir hingga malam itu memutuskan tiga fatwa; pertama, Fatwa Reksadana atau Exchange Traded Fund (ETF); kedua, Fatwa Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment); ketiga, Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyediaan Infrastruktur dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)(Availability Payment).
Ketiga Fatwa tersebut lahir setelah melakukan kajian akademik para ulama sebagai bagian dari ijtihad ekonomi syariah untuk merespon kebutuhan pelaku usaha bersama pemerintah sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.
Rapat pleno juga sepakat untuk mereview dan mengevaluasi terhadap sejumlah fatwa sehingga sejalan dengan tiga hal; pertama, kontekstualisasi fatwa sesuai dengan jiwa dan semangat maqasid syariah, kedua; adanya perubahan Undang-Undang yang berlaku, ketiga; memperkuat dengan meirinci fatwa tanpa merubah substansi fatwa pungkasnya. (***)

