• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Tanwir Muhammadiyah ‘Aisyiyah Usung Optimisme Hadapi Pandemi

Jawab Thomas Djamaluddin, Muhammadiyah Bukan Antikritik

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
6 Mei 2023
in Kabar
0

Jawab Thomas Djamaluddin, Muhammadiyah Bukan Antikritik

Oleh BAMBANG NOROYONO, RATNA AJENG TEDJOMUKTI

JAKARTA — Ketua Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menegaskan, Muhammadiyah bukan organisasi antikritik. Nasrullah menjelaskan, dorongan atas proses hukum terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) tidak terkait dengan kritik Thomas Djamaluddin kepada Muhammadiyah.

Nasrullah menegaskan, dorongan atas proses hukum terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut terkait dampak pernyataan yang memicu ujaran kebencian serta ancaman pembunuhan oleh APH.

“Laporan kami (Pemuda Muhammadiyah) ke Bareskrim jelas tertuju pada statement Saudara AP Hasanuddin terkait dugaan ujaran kebencian dan menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang itu (laporan) tidak ada terkait dengan kritikan Thomas Djamaluddin kepada Muhammadiyah,” ujar Nasrullah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, Profesor Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin menyebut Muhammadiyah melakukan pembungkaman terhadap kritik yang merupakan bentuk lari dari tanggung jawab.

Menurut dia, sikap Muhammadiyah yang melakukan pelaporan dan “paksaan” penjeratan pidana sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritikan.

Menjawab tudingan Thomas Djamaluddin, Nasrullah menerangkan, jika menengok kronologi perbuatan yang dilakukan oleh APH, akar muasal tindak pidana yang dilakukannya berawal dari unggahan komentar Thomas.

“Bila nantinya penyidik memperluas penyidikannya terhadap AP Hasanuddin hingga ke statement Saudara Thomas Djamaluddin yang diduga menjadi pemantik persoalan, itu merupakan kewenangan penyidikan,” sambung Nasrullah.

Sebelumnya, Nasrullah, selaku pelapor APH, meminta penyidik Bareskrim Polri juga menyeret keterlibatan Thomas dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan terhadap para warga Muhammadiyah.

Akan tetapi, Thomas menjawab desakan Pemuda Muhammadiyah tersebut dengan mengatakan bahwa sikap Muhammadiyah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik. “Muhammadiyah yang saya hormati karena semangat tajdid akan mencatatkan dalam sejarah sebagai organisasi pembungkam kritik? Semoga masih ada akal sehat untuk mempertimbangkannya,” kata Thomas kepada Republika, Rabu (3/5/2023).

APH dan Thomas Djamaluddin adalah dua peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi pemicu keresahan publik terkait pengancaman pembunuhan terhadap para warga Muhammadiyah. Pengancaman tersebut dilakukan melalui akun Facebook, pada 23 April 2023.

Kasus itu bermula dari unggahan komentar yang disampaikan Thomas melalui akun media sosialnya. Thomas menyinggung para warga Muhammadiyah yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023 lebih awal dari keputusan pemerintah. Dalam unggahannya itu, Thomas menilai warga Muhammadiyah melakukan pembangkangan.

Thomas menyindir pembangkangan Muhammadiyah itu dengan meminta fasilitas dan izin penggunaan tempat atau lapangan untuk gelaran shalat Id lebih awal. “Sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh minta difasilitasi tempat shalat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” begitu komentar Thomas.

Pernyataan Thomas itu pun disambut komentar pengancaman pembunuhan oleh APH yang dituliskan pada unggahan tersebut. “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” begitu tulis APH.

APH menantang para warga Muhammadiyah melaporkan pengancamannya itu ke kepolisian karena tak takut dengan penjara. “Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara,” begitu sambung APH.

Sikap dan unggahan Thomas Djamaluddin (TDj) bersama APH tersebut mendapatkan reaksi dan kecaman dari publik, apalagi keduanya adalah peneliti di badan riset negara. Sejumlah warga dan pengurus Muhammadiyah di berbagai daerah pun banyak yang melaporkan TDj dan APH ke kepolisian untuk pertanggungjawaban hukum.

Pada Ahad (30/4/2023) penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim). APH pun ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik membawa APH ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim.

Penyidik menjerat APH dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE 11/2008-19-2016. Sangkaan tersebut terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Serta menakut-nakuti yang ditujukan pribadi. APH terancam pidana enam tahun penjara.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid pada Senin (1/5/2023) menyampaikan komitmennya menuntaskan kasus tersebut. Dalam lanjutan penyidikan, kata Adi Vivid, timnya akan melakukan pengembangan untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam pengembangan dari bukti-bukti percakapan ada kami temukan lagi keterlibatan yang lainnya,” begitu ujar Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/5/2023).

Kritik bagian dakwah

Ketua Umum PB Al Washliyah Masyhuril Khamis Menjelaskan, kritik atau lebih tepat memberi masukan yang konstruktif dan produktif sebenarnya bagian dari tanggung jawab dalam dakwah. Menurut Kiai Masyhuril, meski memberi masukan adalah tanggung jawab dakwah, tentu adab dan komunikasi untuk menyampaikan kritik haruslah santun.

“Selain itu, kritik harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami, tidak bertutur bahasa yang kasar atau menulis dengan narasi tanpa dasar data yang jelas,” ujar dia kepada Republika, Jumat (5/5/2023).

Karena itu, dia menjelaskan, komunikasi dalam Alquran tersegmentasi. Ada bahasa yang pantas untuk orang tua, untuk penguasa, untuk masyarakat, sampai untuk anak-anak juga ada aturannya. Dia memperinci, hal ini terbagi dalam enam jenis gaya bicara atau pembicaraan (qaulan) yang dikategorikan sebagai kaidah, prinsip, atau etika komunikasi, yaitu qaulan sadida, qaulan baligha, qaulan ma’rufa, qaulan karima, qaulan layinan, dan qaulan maysura.

Dia menjelaskan, kritik dengan ancaman tentu sesuatu yang tidak perlu dilakukan karena tujuan memberi kritik adalah untuk adanya sesuatu perbaikan. Karena itu, janganlah membiasakan setiap kritik disertai dengan ancaman karena ancaman konotasinya negatif dan itu cenderung pada nafsu.

“Sedangkan kita selalu diingatkan agar tidak mengikuti nafsu, sebab ketika sebuah kritik sudah berbaur dengan nafsu (ammarah) maka ada syaithan di sana dan itu terlarang bagi kita,” tutur dia. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: thomas djamaludin
Previous Post

Bukan Nomor Dua, Muhammadiyah Organisasi Islam Modern Terbesar di Dunia

Next Post

M. Khairul Fahmi Mahasiswa UMSU Juara 1 Pemilihan Mahasiswa Berprestasi L2DIKTI 2023

Next Post
M. Khairul Fahmi Mahasiswa UMSU Juara 1 Pemilihan Mahasiswa Berprestasi L2DIKTI 2023

M. Khairul Fahmi Mahasiswa UMSU Juara 1 Pemilihan Mahasiswa Berprestasi L2DIKTI 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.