Medan, InfoMu.co – Sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumut memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023).
Perwira Polda Sumut tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” pungkasnya (rmol-sumut)

