• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar: Mendialogkan Ide Penyatuan Awal Bulan

Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar

Kolom Arwin Juli Rakhmadi Butarbutar: Antara IR Global-Turki 2016 dan Rekomendasi Jakarta 2017

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
12 April 2023
in Kolom, Tarjih, Uncategorized
0

Antara IR Global-Turki 2016 dan Rekomendasi Jakarta 2017

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

IR Global-Turki 5-8 adalah konsepsi Kalender Islam Global yang terus dikaji dan
bersiap diadopsi oleh Muhammadiyah. Saat yang sama di tanah air ada konsepsi Kalender
Islam Global (dan lokal) yang diusung Kementerian Agama RI bersama 3 negara Asia
Tenggara yang dikenal dengan Rekomendasi Jakarta 3-6.4. Dalam kenyataannya
Muhammadiyah sama sekali tidak tertarik dan tidak bersedia menerima konsep yang
ditawarkan Kemenag RI dengan Rekomendasi Jakarta 3-6.4 tersebut.

Hal ini mendorong seorang pakar (anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI) mengkritisi sikap Muhammadiyah,
hanya saja kritik yang disampaikan tak lebih kritik tendensius dan stigma negatif kepada
Muhammadiyah. Padahal persoalan yang diperdebatkan adalah persoalan fikih kalender
(hisab-rukyat) yang memang sangat dinamis, namun sang pakar menganggapnya sesuatu
yang teramat besar sehingga terkesan ‘memaksa’, yang ini diluar keadaban dan kepatutan.
Padahal saat yang sama Negara (terutama Kemenag RI dan BRIN) tempat sang pakar
bertugas dan ditugaskan tampak biasa-biasa saja. Sang pakar begitu ‘bringas’ mengkritisi
aspek-aspek diluar substansi dengan berbagai diksi dan narasi negatif yang tentu tidak elegan
dan tidak akademis. Hal ini tak lebih menunjukkan sikap panik dan frustasi dari sang pakar
yang menggunakan berbagai narasi untuk memaksa Muhammadiyah menerima
keinginannya.

Salah satu yang dikritisi sang pakar secara tendensius adalah rencana pilihan
Muhammadiyah atas IR Global-Turki 5-8. Menurutnya IR Global-Turki 5-8 lebih usang dari
Wujudul Hilal, sebuah pilihan kata arogan dan merendahkan yang sengaja dikemukakan
berulang kali demi memancing reaksi Muhammadiyah. Secara konsep, Rekomendasi Jakarta
3-6.4 dan IR Global-Turki 5-8 adalah dua konsep (kriteria) kalender Islam global yang
berkembang di Indonesia. IR Global-Turki 5-8 merupakan produk muktamar internasional di
Turki tahun 2016 M/1438 H. Sementara Rekomendasi Jakarta 3-6.4 merupakan produk
seminar internasional di Jakarta tahun 2017 M/1439 H.
Bila diperhatikan, terdapat perbedaan mendasar sekaligus menunjukkan keunggulan
dari IR Global-Turki 5-8 dan kelemahan Rekomendasi Jakarta 3-6.4, yaitu:

Pertama, pasca ditetapkan, putusan IR Global-Turki 5-8 mendapat perhatian dunia,
terkhusus di Indonesia, dimana ada sejumlah seminar yang diadakan guna merespons putusan
IR Global-Turki 5-8 ini. Selanjutnya dalam IR Global-Turki 5-8 menetapkan imkan rukyat
dimana saja yang ini menunjukkan globalitas konsepnya. Berbeda dengan Rekomendasi
Jakarta 3-6.4 yang menetapkan kawasan barat Asia Tenggara sebagai acuan, ini tentu
problem karena tidak jelas dimana dan sejauh mana batasan dan cakupan kawasan Asia
Tenggara yang dimaksud. Berikutnya dengan menempatkan kawasan Asia Tenggara sebagai
acuan menyebabkan standar imkan rukyatnya terbatas pada kawasan itu, yang secara
otomatis menegaskan lokalitas dan menghilangkan globalitasnya.

Kedua, secara konseptual, IR Global-Turki 5-8 mengakomodir hisab dan rukyat dan
kombinasi antara keduanya. Sementara secara peluang keterlihatan, jelas 5-8 lebih rasional
dan lebih memungkinkan terlihat dari 3-6.4. Karena itu IR Global-Turki 5-8 merupakan
alternatif dan jalan tengah ideal bagi umat Islam dimanapun berada.

Ketiga, dalam pelaksanaannya, Muktamar Turki 2016 dihadiri lebih dari 50 negara di
dunia, terutama negara-negara dengan mayoritas umat Islam di dunia. Dengan jumlah ini
merepresentasikan umat Islam di seluruh dunia, dan dengan demikian keputusan yang
diambil memiliki tingkat kepercayaan dunia yang kuat. Berbeda dengan Rekomenadi Jakarta
2017 dimana kehadiran perwakilan negara-negaranya teramat minim yaitu hanya 4 negara,
plus negara tuan rumah Indonesia. Bahkan dari 5 negara itu 4 negara berasal dari Asia
Tenggara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam). Bahkan dalam
perumusannya Rekomendasi Jakarta 3-6.4 ini dominan merupakan usulan dan rumusan
segelintir orang saja, salah satunya sang pakar tersebut. Karena itu dalam konteks global
putusan semacam ini sangat lemah dan dipastikan tidak cukup kuat memengaruhi negara-
negara di dunia (terutama negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim di dunia).

Keempat, dalam perhelatannya, Muktamar Turki 2016 (IR Global-Turki 5-8) di
dukung secara penuh oleh Presiden Turki (Recep Tayyidp Erdogan) selaku tuan rumah yang
ditunjukkan dengan sambutan dan dukungannya atas Muktamar tersebut. Erdogan optimis
Kalender Islam akan terwujud di kalangan umat Islam. Adapun Rekomendasi Jakarta 2017 M
hanya dihadiri oleh Menteri Agama (Lukman Hakim Saefuddin). Sejauh ini tidak diketahui
Presiden RI (Joko Widodo) apakah mengetahui perhelatan seminar dan hasil putusan
Rekomendasi Jakarta 2017 M ini atau tidak. Padahal sebuah putusan dan konsepsi global
sejatinya mesti didukung pertama kali oleh Kepala Negara yang akan didesiminasikan kepada
negara-negara di dunia. Disini tampak perbedaan kelas antara IR Global-Turki 5-8 dan
Rekomendasi Jakarta 3-6.4, betapapun keduanya sama-sama diselenggarakan oleh
Kementerian Agama kedua negara, namun sekali lagi yang pertama di dukung secara
langsung oleh Kepala Negara, sementara yang kedua hanya di sambut oleh Menteri Agama.

Kelima, dalam rekomendasinya, IR Global-Turki 5-8 IR akan diuji dalam waktu 10
tahun yang memungkinkan terjadi revisi, pengembangan, dan perbaikan, dimana terkini
kriteria ini dirujuk kepada Organisasi Konferensi Islam untuk dapat diadopsi oleh negara-
negara di dunia. Berbeda dengan Rekomendasi Jakarta 3-6.4 yang belum ada dan tidak jelas
uji-akurasi dan validasi konseptualnya, padahal dalam praktik dan implementasinya kerap
terjadi inkonsistensi dan paradoks. Karena itu pula salah satu butir Rekomendasi Jakarta 3-
6.4 yang menyatakan sebagai penyempurna IR Global-Turki 5-8 sesungguhnya terlalu
berlebihan. Kenyataan sebelum hadirnya IR Global-Turki 5-8, Kementerian Agama RI
(terutama seorang pakar anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI itu) hanya fokus pada
penyatuan lokal, bukan global.

Keenam, dalam implementasinya, IR Global-Turki 5-8 diposisikan sebagai penentu
dan tidak menunggu apalagi bergantung kepada rukyat di lapangan (betapapun rukyat tetap
dilakukan oleh umat Islam). Sementara Rekomendasi Jakarta 3-6.4 ada kesan hanya
menempatkan sebagai pembantu, bukan penentu, beberapa praktik di Indonesia beberapa tahun ini menunjukkan fenomena itu. Saat yang sama dalam implementasinya Rekomendasi
Jakarta 3-6.4 begitu dominan menunggu hasil rukyat untuk diumumkan (isbat). Sebuah
kalender yang mapan, terlebih kalender yang bersifat global, meniscayakan kepastian sejak
jauh hari, bagaimana mungkin awal bulan dalam sebuah kalender global baru bisa diputuskan
dengan menunggu hasil rukyat terlebih dulu lalu di tetapkan (isbat) oleh otoritas tertentu.
Praktik semacam ini sama sekali tidak menunjukkan globalitas kriteria sebuah kalender,
justru ini tak lebih praktik lokal belaka.

Ketujuh, dalam faktanya IR Global-Turki 5-8 dihasilkan melalui proses yang panjang,
yang setidaknya dimulai dari irisan Muktamar Istanbul 1978 yang amat populer itu, yang
terus dikaji dalam berbagai forum dunia hingga akhirnya menghasilkan IR Global-Turki 5-8
seperti saat ini. Adapun Rekomendasi Jakarta 2017 yang menghasilkan IR 3-6.4
sesungguhnya latar belakangnya tidak jelas dan terkesan muncul tiba-tiba. Bahkan dalam
praktiknya kriteria ini lebih dimaksudkan lokal, bukan global. Ketidak jelasan itu tampak lagi
dengan ketiadaan proposal kegiatan, notulensi, kumpulan paper para perumus dan ahli, serta
dokumentasi lainnya. Ini berbeda dengan IR Global-Turki 5-8 yang mana seluruh
dokumentasi kegiatannya (latar belakang, sambutan berbagai pihak, paper para ahli, diskusi
dan tanggapan tiap-tiap materi, rumusan dan kesimpulan, serta rekomendasi) seluruhnya
terangkum dalam sebuah buku berjudul “Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry al-
Muwahhad” yang diterbitkan secara online sehingga dapat diakses, dikaji, dan dikritisi oleh
siapa saja. Disini sekali lagi tampak perbedaan kelas dan keseriusan antara IR Global-Turki
2016 dengan Rekomendasi Jakarta 2017. Wallahu a’lam[]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: arwin juli rakhmadi butar-butarrekomendasi jakarta 2017
Previous Post

Tingkatkan Rasa Humanitas Kader, IMM FK UMSU Gelar Paket Dakwah Ramadhan

Next Post

PCM Muhammadiyah Bilah Hulu akan Gelar Sholat Idul Fitri Jumat, 21 April 2023

Next Post
PCM Muhammadiyah Bilah Hulu akan Gelar Sholat Idul Fitri Jumat, 21 April 2023

PCM Muhammadiyah Bilah Hulu akan Gelar Sholat Idul Fitri Jumat, 21 April 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.