Jakarta, InfoMu.co – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan tahapan pembayaran biaya perjalanan haji reguler tahun 1444 Hijriah.
Mulai Senin, 10 April 2023, sebanyak 203 ribu jamaah haji reguler dari 14 embarkasi haji Indonesia dapat melunasi sisa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BiPIH) di bank penerima setoran di daerah masing-masing.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief , Jumat (7/4/2023) malam.
Hilman tidak menyebut batas akhir pelunasan biaya haji, namun durasi pelunasan sekitar empat pekan, atau tiga pekan sebelum keberangkatan Kloter I haji pada 25 Mei 2023, sesuai dengan nomenklatur tahapan haji sebelumnya.
Keppres Biaya Haji telah diteken oleh Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya, Kamis (6/4/2023). Ini akan menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan tambahan alokasi pembiayaan ibadah haji dari tabungan calon jamaah reguler.
Ketua Komisi VII DPR RI, Ashabul Kahfi, berharap masa pelunasan ini lancar dan jajaran Kemenag segera menghubungi para calon jamaah haji regular.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) per jemaah dari 14 embarkasi.
BPIH merupakan biaya riil kebutuhan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sementara BiPIH adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh calon jemaah.
Besaran BiPIH yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.
Biaya dari jamaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara, besaran BiPIH yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU untuk ongkos penerbangan pulang – pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi
Alokasi dana haji yang dikelola BPKH itu juga dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Besaran BPIH dan BiPIH dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini:
Besaran BPIH per jemaah:
– Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
– Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
– Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
– Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
– Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
– Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
– Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
– Embarkasi Makassar: Rp 92.42O.64O,26
– Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
– Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26
Besaran BiPIH jemaah haji reguler:
– Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
– Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
– Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
– Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
– Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
– Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
– Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen PHU Kementerian Agama, Saiful Mujab mengatakan, setelah tanggal pelunasan diterbitkan, calon jamaah haji 2023 sudah bisa melunasi melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, sesuai pendaftaran awal jamaah haji.
Merujuk kesepakatan pemerintah dan DPR, pemerintah resmi menatapkan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta.
Namun untuk calon jamaah haji lunas tunda, yang seharusnya berangkat tahun 2020 lalu, baru akan diberangkatkan tahun ini, tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan, ada 13.181 jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.(*)

