• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
KKN UAD Promosikan Pentingnya Pemilahan Sampah

Warga di Aceh Barat buang sampah sembarangan didenda Rp300 ribu

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
5 Februari 2023
in Lingkungan
0

Meulaboh, InfoMu.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sejak awal 2023 memberlakukan denda buang sampah di sembarang tempat Rp300 ribu per orang.

“Semoga dengan penerapan denda ini, dapat meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat khususnya di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat Bukhari di  Meulaboh, Sabtu.

Ia mengatakan besaran denda buang sampah tersebut Rp300 ribu per orang apabila tertangkap tangan petugas atau aparatur desa.

Dasar hukum penerapan denda tersebut, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.

Dalam melaksanakan penerapan denda tersebut, DLHK Aceh Barat menggandeng sejumlah aparat desa guna membantu pemerintah daerah melalui patroli rutin di sekitar lokasi yang selama ini sering dijadikan lokasi buang sampah di sembarang tempat.

Pihaknya juga menggandeng personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat guna melakukan penertiban terkait dengan masalah itu.

Apabila tertangkap tangan, katanya, pelaku dikenakan denda dan diserahkan kepada DLHK Aceh Barat.

Bukhari mengatakan penerapan denda tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terhindar dari aksi buang sampah secara sembarangan.

Dengan adanya penerapan denda tersebut, pemerintah daerah berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Barat yang membuang sampah atau bangkai hewan di sembarang tempat atau ke sungai atau genangan air karena dapat mencemari lingkungan. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: aceh baratsampah
Previous Post

BMKG ingatkan potensi hujan sedang hingga lebat di Sumut

Next Post

Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

Next Post
Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

Lembaga Wakaf di Dunia Islam Sebelum Kolonialisme Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.